MEMAHAMI FILSAFAT HUKUM
FILSAFAT HUKUM
Pengertian
• Filsafat : berasal dari bahasa Yunani yaitu :
Philosophia. Philo atau philein artinya cinta. Sophia artinya kebijaksanaan.
• Filsafat membicarakan tentang dasar-dasar sesuatu mengenai keberadaannya.
Obyek Filsafat
•
Materi :
maksudnya adalah segala sesuatu yang ada
dan yang mungkin ada.
Filsafat mempelajari apa saja yang menjadi isi alam semesta
mulai dari benda mati, tumbuhan, hewan, manusia dan Sang Pencipta.
2. Forma : maksudnya
realita atau kenyataan.
Obyek Filsafat
•
Materi :
maksudnya adalah segala sesuatu yang ada
dan yang mungkin ada.
Filsafat mempelajari apa saja yang menjadi isi alam semesta
mulai dari benda mati, tumbuhan, hewan, manusia dan Sang Pencipta.
2. Forma : maksudnya
realita atau kenyataan.
Unsur Filsafat
•
Unsur internal :
meliputi struktur ilmu pengetahuan dan metodologi.
2. Unsur eksternal : meliputi ilmu dan nilai
yang meliputi agama, etika dan ideologi.
PENGERTIAN
•
E. Utrecht :
•
Filsafat hukum hendak melihat hukum sebagai
kaidah dalam arti kata ethisch waardeoordeel.
•
Ilmu hukum sebagai ilmu empiris, hanya
melihat hukum sebagai gejala saja, yaitu menerima hukum sebagai gegebenheit
belaka
Menurut
Mr. Soetika
Filsafat hukum adalah :
• mencari hakikat dari hukum;
• mengetahui apa yang ada dibelakang hukum;
• menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai
pertimbangan nilai.
• memberikan pertimbang an dan nilai ; penjelasan
mengenai nilai.
• Postulat ( dasar-dasar ) hukum sampai pada
dasarnya;
• Berusaha mencapai akar akar dari hukum.
Menurut
Mahadi
Filsafat Hukum adalah falsafah tentang hukum,
falsafah tentang segala sesuatu di bidang hukum sampai ke akar-akarnya secara
mendalam.
Menurut Satjipto Raharjo
Filsafat Hukum mempelajari pertanyaan-pertanyaan yang bersifat mendasar
dari hukum;
Filsafat hukum menggarap bahan hukum dari sudut yang berbeda;
Ilmu Hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu.
Menurut Lili Rasjidi
Filsafat hukum berusaha
membuat dunia ethis yang menjadi latar belakang yang tidak diraba oleh panca
indera, sehingga filsafat hukum menjadi ilmu normatif.
Filsafat hukum berusaha
mencari cita hukum yang dapat
menjadi “dasar hukum” dan “ethis” bagi
berlakunya sistem hukum positif suatu masyarakat ( seperti Grundnorm yang telah
dijabarkan oleh sarjana hukum bangsa Jerman yang menganut aliran-aliran Neo
kantianisme ).
Menurut
Gustav Radbruch :
Filsafat Hukum
mengandung 3 aspek :
1•
Aspek keadilan,
keadilan adalah kesamaan hak untuk semua orang di depan pengadilan;
2. Aspek tujuan , finalitas yaitu menentukan
isi hukum, sebab isi hukum memang sesuai dengan tujuan hukum yang hendak
dicapai;
3. Aspek kepastian hukum atau legalitas, yaitu
menjamin bahwa hukum dapat berfungsi sebagai peraturan yang harus ditaati.
Filsafat
hukum
adalah filsafat umum yang diterapkan pada hukum atau gejala gejala hukum.
Dalam filsafat
pertanyaan pertanyaan yang paling dalam dibahas hubungannya dengan : makna,
landasan, struktur dan sejenisnya dari kenyataan.
Batasan
Pengertian :
• Filsafat hukum adalah menganalisis asas hukum dari
suatu peraturan,
serta
menjawab pertanyaan
yang berkaitan dengan permasalahan hukum, baik dalam bentuk yuridis normatif
maupun empiris,
sehingga
tujuan hukum dapat
tercapai, yaitu memperbaiki kehidupan manusia.
Hukum dapat menumbuhkan
nilai kebaikan diantara manusia.
Telaah Filsafat Hukum
•
Menurut Jan
Gijssels & Mark van Hoeke Filsafat Hukum memiliki telaah sebagai berikut :
•
Ontologi hukum :
kajian tentang hakekat dari hukum (
hakekat demokrasi, hubungan hukum dengan moral.
•
Epistemologi
hukum : ajaran pengetahuan hukum (
bentuk metafilsafat );
•
Aksiologi hukum
: kajian penentuan isi dan nilai dalam hukum ( seperti kelayakan, persamaan,
keadilan, kebebasan, hak dsb ).
•
Logika hukum.
•
Ideologi hukum
:ajaran tentang ide.
•
Teleologi hukum
: kajian tentang makna & tujuan
hukum.
•
Ajaran ilmu dari
hukum: meta-teori dari ilmu hukum.
Ruang lingkup Filsafat
Hukum
•
Tujuan hukum
merupakan obyek filosof hukum masa lalu.
•
Masa kini obyek
filsafat hukum berkembang meliputi masalah hukum yang mendasar dan memerlukan
pemecahan / solusi, antara lain :
1. Hubungan hukum dengan
kekuasaan.
2. Hubungan hukum dengan
nilai-nilai sosial budaya.
3. Apa sebab negara berhak
menghukum orang.
4. Apa sebab orang mentaati
hukum.
5. Pertanggungjwaban.
6. Hak
7. Kontrak.
8. Peran hukum sebagai
pembaharuan masyarakat.
9. Hukum sebagai sosial
kontrol dalam masyasyarakat.
10. Sejarah hukum.
Fungsi Filsafat Hukum :
-
Pada masa Yunani
kuno, hukum berfungsi untuk mengatur hidup manusia agar mengikuti peraturan
sesuai dengan hakekatnya.
-
Pada abad
pertengahan , hukum tetap dipertahankan dalam fungsinya semula, yaitu
menciptakan aturan. Aturan hukum adalah aturan Tuhan ( Allah ) yang berfungsi
untuk menjamin suatu aturan hidup sebagaimana yang dikehendaki oleh Tuhan.
-
Pada zaman
modern, hukum dipandang sebagai ciptaan
manusia, karena yang menentukan hukum adalah manusia sendiri, manusia menentukan aturan dalam kehidupannya. Dalam
realitasnya manusia merupakan makhluk yang
bebas.
-
Fungsi hukum
adalah mewujudkan suatu kehidupan bersama yang teratur sehingga dapat menunjang
perkembangan pribadi manusia.
Manfaat mempelajari
filsafat hukum
1•
Dapat
menjelaskan secara praktis peran hukum dalam pembangunan yang berfokus pada
ajaran sociological jurisprudence dan legal realisme.
2 •
Untuk
pengembangan wawasan pengetahuan dan pemahaman hukum, baik dalam bentuk
pendekatan yuridis normatif mapun empiris.
3. Untuk menempatkan hukum dalam tempat dan
perspektif yang tepat sebagai bagian dari usaha manusia menjadikan dunia ini
suatu tempat yang pantas didiaminya.
ijin copy pak untuk tugas kuliah Filsat Hukum
BalasHapusTks..pak
BalasHapusmohon ijin copy bapak
BalasHapusPostingan filsafat hukum yang tercerahkan,,, thanks www.atobasahona.com
BalasHapus