Jumat, 02 Maret 2012

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
 Ternyata mengetahui seluk-beluk tetang bank itu adalah satu hal yang sangat mengasyik. Pada Senin, 02/02/2009 bertemuan dengan seorang dosen yang mengajarkan mata kuliah “ Bank dan Lembaga Keuangan”. Pada pertemuan kami diajarkan tentang, apa sebenarnya yang dimaksud bank? Dan juga Apa tujuan dan fungsi bank itu sendiri?

 Sekilas menjelas yang dimaksud dengan bank bahasa Italinya adalah “Banco” yang berarti bangku. Tapi menurut UU no. 10 tahun 1998 bank itu adalah badan usah yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau dalam bentuk- benuk dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.

 Dan didalam pengertian tersebut dapat kita ketahui bahwa bank memiliki analogi ibarat tangan kanan dan tangan kiri. Tangan kanan bekerja sebagai source of fund, dan tangan kirinya mencari keuntungan. Dan tangan kanan berperan sebagai penghimpun dana yaitu dengan 3 kompenen yaitu:

 1. Tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek. Faktor-faktor tingkat Tabungan

 1) Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat

 2) Tinggi rendahnya suku bunga bank

 3) adanya tingkat kepercayaan terhadap bank

 2. Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka. Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem ‘dorong dan tarik’ (push and pull). Yang dimaksud dari tarik adalah suatu cek, sedangkan dorong adalah pembayar yang memerintah bank untuk mengirim dana kepada ke penerima.

 3. Deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.

 Dengan dana yang terkumpul, bank harus memanfaatkan kas yang menganggur tersebut. Melalui tangan kiri bank melakukan pinjaman secara kredit kepada masyarakat dan juga melakukan hal yang lainnya. Maka uang aknan berputar secara baik tanpa adanya kecurangan terhadap tangan yang tidak bertanggung jawab.

 Perbankan juga berhubungan erat dengan 2 kebijakan yaitu : Kebijakan fiscal dan Kebijakan moneter.

 Disamping tangan kiri dan tangan kanan bank juga memiliki fungsi. Dan fungsi tersebut meliputi :

 1. Lembaga keuangan ; badan usaha yang dalam bentuk asset keuangan (financial asset).

 2. Pencipta uang ; mencipta uang kartal dan menyebar uang giral.

 3. Pengumpul dana dan menyalurkan kepada masyarakat ; mengumpulkan dana pada SU dan menyalurkan kepada DU.

 4. Pelaksanaan lalu lintas pembayaran ; bank menjadi penyelesai pembayaran transaksi komersial.

 5. Stabilisator moneter ; bank mempunyai kewajiban ikut serta dalam menstabilkan nilai tukar uang , nilai kurs atau harga-harga barang yang relative stabil atau tetap, baik secara langsung atau secara GWM (Giro Wajib Minimum).

 6. Dinamisator pertumbuhan perekonomian ; bank yang merupakan sumber dana, pelaksanaa lalu lintas pembayaran, memproduktifkan tabungan, dan pendorong kemajuan pedagangan nasional dan internasional.

 Disamping memiliki fungsi dan bank memiliki asas dan tujuan yaitu :

 Ø Asas dari bank itu perbankan Indonesia dalam melaksanakan kegitan usaha berasaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati –hatian.

 Ø Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan rakyat banyak.

 Bank juga memiliki jenis berdasarkan cara masing dalam posisi bank, maka dalam jenis ini dapat diklasifikasikan. Jenis-jenis bentuk bank berdasarkan jenis meliputi : Bank Umum dan Bank Pemilikan Rakyat.

 Bentuk Bank Berdasarkan kepemilikan meliputi : Bank milik pemerintah / Pemerintah Daerah,Bank milik swasta nasional, Bank milik koperasi, Bank milik asing,dan Bank milik campura.

 Bentuk bank bedasarkan hokum meliputi : Perusahaan daerah, Perseroan, Perseroan terbatas, dan Koperasi

 Bentuk bank berdasarkan kegiatan usaha / status meliputi : Devisa dan Non devisa

 Bentuk bank berdasarkan system penentuan harga meliputi : Konvensional dan Syariah

 Bank sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan duni perbankan dan dunia keuangan disuatu negara . Tujuan utama sebagai bank sentral adalah mencapai dan memilihara kestabilan nilai rupiah dengan menetapakan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta menagtur dan mengawasi bank.

 Fungi BI selain Bank Sentral adalah sebagai berikut :

 ü Bank sirkulasi ; mengatur peredaran keuangan suatu Negara

 ü Bank to bank ; mengatur perbankan disuatu Negara

 ü Lender Of The Last resort sebagai tempat peminjaman yang terakhir.

 Banyak hal yang telah dibahas dalam pertemuan pertama tidak hanya bank tetapi juga tentang kliring. Dan setelah pembahasan tentang perbankan ada sedikitnya pembahasan tentang kliring. Dan yang dimasud dengan kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktifitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.

 Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.

 Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.

 Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin resiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.

 sumber:http://cwebasket.wordpress.com/2009/02/23/213/#more-213

Tidak ada komentar:

Posting Komentar