Asuransi
Dari Wikipedia bahasa
Indonesia, ensiklopedia bebas
Asuransi adalah istilah yang digunakan
untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial
(atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya
mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang
dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana
melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai
ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. [1]
Asuransi
dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi
dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin
akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti,
atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Badan
yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang
menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan
ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap
istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh
"tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang
ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh
"penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya
administratif, dan keuntungan.
Contohnya,
seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa
kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka
mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah.
Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila
terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1
juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke
perusahaan asuransi.
[sunting]
Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya,
Bab 9, Pasal 246:[2]
"Asuransi atau Pertanggungan adalah
suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
tertentu.” ǍǍ
[sunting]
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk
menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika,
terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi
risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat
diandalkan.
Contohnya, banyak orang membeli kebijakan
asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan
asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar
klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh
lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya
mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang
dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang
dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.
keuntungan perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan
keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai
mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung
bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga
suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan
kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam
waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode
yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.
Prinsip dasar asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip
dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk
mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung
dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk
mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material
fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas
segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung
juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau
kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif,
efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa
adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan
independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana
penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan
tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya
kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari
tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk
mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama
kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Penolakan asuransi
Beberapa orang menganggap asuransi sebagai
suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi
bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan
uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan
dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama
dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena
alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan
bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana
terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya
dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini
dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung
sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.
Rujukan
^
a b (Inggris) The Free Dictionary.com: Insurace
^ Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Cetakan IV. Citra Umbara, Bandung. 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar