PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2009
TENTANG
LEMBAGA PEMBIAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka upaya
meningkatkan peran Lembaga Pembiayaan dalam proses pembangunan nasional, perlu didukung
oleh ketentuan mengenai Lembaga Pembiayaan yang memadai;
b. bahwa untuk dapat meningkatkan
peran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun
1988 tentang Lembaga Pembiayaan perlu disempurnakan dengan mengganti Keputusan
Presiden dimaksud dengan Peraturan Presiden yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Lembaga Pembiayaan;
Menimbang :
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Staatsblad 1847 Nomor 23);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 3502); 4. Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA TENTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga
Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal.
2.
Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha
yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang,
Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit.
3.
Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital
Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke
dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee Company)
untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui
pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
4.
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah
badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
dana pada proyek infrastruktur.
5.
Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan
hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating
Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu
tertentu berdasarkan pembayaran secara
angsuran.
6.
Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan
pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu Perusahaan
berikut pengurusan atas piutang tersebut.
7.
Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)
adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan
konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
8.
Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah
kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan
kartu kredit.
9.
Surat Sanggup Bayar (Promissory Note)
adalah surat pernyataan kesanggupan
tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang
tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya.
10. Menteri adalah Menteri Keuangan.
BAB II
ENIS, KEGIATAN USAHA,
DAN PENDIRIAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
Pasal 2
Lembaga Pembiayaan meliputi:
a. Perusahaan Pembiayaan;
b. Perusahaan Modal Ventura; dan
c. Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur.
Pasal 3
Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan
meliputi:
a. Sewa Guna Usaha;
b. Anjak Piutang;
c. Usaha Kartu Kredit;
dan/atau
d. Pembiayaan Konsumen.
Pasal 4
Kegiatan usaha Perusahaan Modal
Ventura meliputi:
a. Penyertaan saham (equity
participation);
b. Penyertaan melalui pembelian
obligasi konversi (quasi equity
participation);
dan/atau
c. Pembiayaan berdasarkan pembagian
atas hasil usaha (profit/
revenue sharing).
Pasal 5
(1)
Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi:
a.
Pemberian pinjaman langsung (direct
lending) untuk Pembiayaan Infrastruktur;
b.
Refinancing atas infrastruktur yang telah
dibiayai pihak lain; dan/atau
c.
Pemberian pinjaman subordinasi
(subordinated loans) yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur;
(2) Untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat pula melakukan:
a.
Pemberian dukungan kredit (credit
enhancement), termasuk penjaminan untuk Pembiayaan Infrastruktur;
b.
Pemberian
jasa konsultasi (advisory services);
c.
Penyertaan
modal (equity investment);
d. Upaya
mencarikan swap market yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
e.
Kegiatan atau pemberian fasilitas lain
yang terkait dengan Pembiayaan
Infrastruktur setelah memperoleh persetujuan dari Menteri.
Pasal 6
Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan
Modal Ventura, dan Perusahaan
Pembiayaan Infrastruktur berbentuk
Perseroan Terbatas atau Koperasi.
Pasal 7
(1) Saham Perusahaan Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan
Pembiayaan Infrastruktur yang berbentuk Perseroan
Terbatas dapat dimiliki
oleh :
a. Warga Negara Indonesia dan/atau
Badan Hukum Indonesia;
b. Badan Usaha Asing dan Warga
Negara Indonesia atau Badan Hukum
Indonesia (usaha patungan).
(2) Pemilikan saham oleh Badan Usaha
Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b ditentukan paling besar 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Modal Disetor.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut tentang
persyaratan, tata cara pendirian perusahaan
dan pelaksanaan kegiatan usaha diatur oleh Menteri.
BAB III
PEMBATASAN
Pasal 9
Lembga Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dilarang menarik dana secara
langsung dari masyarakat dalam bentuk:
a. Giro;
b. Deposito;
c. Tabungan.
Pasal 10
(1) Lembaga
Pembiayaan dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) dengan memenuhi prinsip
kehati-hatian (prudential principles).
(2) Penerbitan
Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) sebagaimana dimaksud ada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 11
Menteri melakukan pengawasan dan
pembinaan atas Lembaga
Pembiayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Dengan ditetapkannya Peraturan
Presiden ini, Perusahaan Pembiayaan
dan Perusahaan Modal Ventura yang
telah memperoleh izin usaha
dari Menteri tetap dapat melanjutkan
kegiatannya dengan melakukan
penyesuaian terhadap Peraturan
Presiden ini paling lambat 2 (dua)
tahun sejak Peraturan Presiden ini
ditetapkan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Dengan ditetapkannya Peraturan
Presiden ini:
a. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun
1988 tentang Lembaga
Pembiayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988
Nomor 53) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
b. Semua peraturan
perundangan-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan
dari Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun
1988 tentang Lembaga Pembiayaan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 53)
dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar