Minggu, 04 Maret 2012

Lembaga Pembiayaan Menurut Perpres N0.9 thn 2009

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2009
TENTANG
LEMBAGA PEMBIAYAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.     bahwa dalam rangka upaya meningkatkan peran Lembaga Pembiayaan dalam proses pembangunan nasional, perlu didukung oleh ketentuan mengenai Lembaga Pembiayaan yang memadai;
b.     bahwa untuk dapat meningkatkan peran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan perlu disempurnakan dengan mengganti Keputusan Presiden dimaksud dengan Peraturan Presiden yang baru;
c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Lembaga Pembiayaan;

Menimbang :

1.     Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.     Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad 1847 Nomor 23);
3.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3502);  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan  Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007  Nomor 106, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia  Nomor 4756);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.     Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
2.     Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit.
3.     Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian  atas hasil usaha.
4.     Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.
5.     Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan  pembayaran secara angsuran.
6.     Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu Perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
7.     Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
8.     Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit.
9.     Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) adalah surat pernyataan  kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang  tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau  kepada penggantinya.
 10. Menteri adalah Menteri Keuangan.

BAB II
ENIS, KEGIATAN USAHA, DAN PENDIRIAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
Pasal 2
 Lembaga Pembiayaan meliputi:
 a. Perusahaan Pembiayaan;
 b. Perusahaan Modal Ventura; dan
 c. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

Pasal 3
 Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi:
 a. Sewa Guna Usaha;
 b. Anjak Piutang;
 c. Usaha Kartu Kredit; dan/atau
 d. Pembiayaan Konsumen.
Pasal 4
 Kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura meliputi:
 a. Penyertaan saham (equity participation);
 b. Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity
 participation); dan/atau
 c. Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/
 revenue sharing).
Pasal 5
 (1) Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi:
a.     Pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk  Pembiayaan Infrastruktur;
b.     Refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain; dan/atau
c.     Pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur;
(2) Untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat pula  melakukan:
a.     Pemberian dukungan kredit (credit enhancement), termasuk penjaminan untuk Pembiayaan Infrastruktur;
b.     Pemberian jasa konsultasi (advisory services);
c.     Penyertaan modal (equity investment);
d.     Upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
e.     Kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan  Pembiayaan Infrastruktur setelah memperoleh persetujuan dari Menteri.
Pasal 6
 Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan
 Pembiayaan Infrastruktur berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
Pasal 7
 (1) Saham Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan  Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang berbentuk Perseroan
 Terbatas dapat dimiliki oleh :
 a. Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia;
 b. Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan  Hukum Indonesia (usaha patungan).
 (2) Pemilikan saham oleh Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) huruf b ditentukan paling besar 85% (delapan  puluh lima per seratus) dari Modal Disetor.
Pasal 8
 Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan, tata cara pendirian  perusahaan dan pelaksanaan kegiatan usaha diatur oleh Menteri.
BAB III
PEMBATASAN
Pasal 9
 Lembga Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang  menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk:
 a. Giro;
 b. Deposito;
 c. Tabungan.
Pasal 10
(1)       Lembaga Pembiayaan dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar  (Promissory Note) dengan memenuhi prinsip kehati-hatian  (prudential principles).
(2)       Penerbitan Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) sebagaimana dimaksud  ada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 11
 Menteri melakukan pengawasan dan pembinaan atas Lembaga
 Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
 Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, Perusahaan Pembiayaan
 dan Perusahaan Modal Ventura yang telah memperoleh izin usaha
 dari Menteri tetap dapat melanjutkan kegiatannya dengan melakukan
 penyesuaian terhadap Peraturan Presiden ini paling lambat 2 (dua)
 tahun sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
 Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini:
 a. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga
 Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
 Nomor 53) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 b. Semua peraturan perundangan-undangan yang merupakan
 peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun
 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Republik
 Indonesia Tahun 1988 Nomor 53) dinyatakan masih tetap
 berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
 Peraturan Presiden ini.
Pasal 14
 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
 pada tanggal 18 Maret 2009
 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 ttd.
 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar