Rahasia Bank
Balian Zahab, SH
Apa
yang perlu diketahui dari rahasia Bank?
Kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan
rahasia Bank, sehingga kalau kita menjadi nasabah Bank, kita akan mengetahui
secara pasti apa-apa yang boleh dan tidak boleh diberikan pada pihak luar oleh
Bank. Dalam dunia modern sekarang ini, hampir setiap orang yang telah cukup
umur berhubungan dengan Bank, entah sekedar menyimpan uang, ataupun mengirim
uang melalui transfer, meminjam uang dan sebagainya.
Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di
Indonesia, mula-mula adalah Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan,
tetapi kemudian diubah dengan Undang-undang no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28
Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang
berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.
Lingkup
Rahasia Bank
Pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul
adalah: Apakah yang harus dirahasiakan ini hanya terbatas kepada keuangan
nasabah penyimpan dana saja? Apakah juga menyangkut keadaan keuangan nasabah
debitur? Apakah lingkup rahasia Bank hanya menyangkut pasiva (liabilities) bank
berupa dana nasabah bank, ataukah juga meliputi aktiva (assets) bank berupa
kredit Bank kepada nasabah. Apakah juga menyangkut penggunaan jasa-jasa bank
yang lain, selain jasa penyimpanan dana dan jasa pemberian kredit?
Dari rumusan pasal 40 Undang-undang
No.10/1998, secara eksplisit disebutkan bahwa lingkup rahasia bank adalah bukan
saja menyangkut simpanan nasabah, tetapi juga (identitas) nasabah penyimpan
yang memiliki simpanan tersebut. Bahkan dalam rumusan pasal 40, “Nasabah
Penyimpan” disebut lebih dahulu daripada “Simpanannya”.
Di beberapa negara, lingkup dari rahasia bank
tidak ditentukan hanya terbatas kepada keadaan keuangan nasabah, tetapi
meliputi juga identitas nasabah yang bersangkutan.
Informasi
mengenai mantan nasabah
Di dalam praktek perbankan atau praktek
bisnis, sangat lazim seorang nasabah berpindah-pindah atau berganti-ganti bank,
seperti juga adalah lazim seorang nasabah mempunyai simpanan pada beberapa
bank. Timbul pertanyaan, apakah bank masih terikat terhadap kewajiban rahasia
bank setelah nasabahnya tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan? Hal ini
ternyata tidak diatur atau ditentukan oleh undang-undang, baik oleh
undang-undang no.7/1992 maupun undang-undang no.10/1998.
Mengingat tujuan dari diadakannya ketentuan
mengenai kewajiban rahasia bank, sebaiknya undang-undang perbankan Indonesia
menentukan kewajiban rahasia bank tetap diberlakukan sekalipun nasabah yang
bersangkutan telah tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan.
Siapa
yang berkewajiban memegang teguh rahasia Bank?
Menurut pasal 47 ayat (2) Undang-undang
no.10/1998, yang berkewajiban memegang teguh rahasia bank adalah:
Anggota Dewan Komisaris Bank
Anggota
Direksi Bank
Pegawai Bank
Pihak terafiliasi lainnya dari Bank
Siapakah yang dikategorikan sebagai
“pegawai bank”
Menurut penjelasan pasal 47 ayat (2) yang
dimaksudkan “pegawai bank” adalah “semua pejabat dan karyawan bank”. Lingkup
sasaran tindak pidana rahasia bank menurut pasal tsb terlalu luas, karena
berarti rahasia bank berlaku bagi siapa saja yang menjadi pegawai bank,
sekalipun pegawai bank tersebut tidak mempunyai akses atau tak mempunyai
hubungan sama sekali dengan nasabah penyimpan dan simpanannya, seperti:
pramubakti, satpam, pengemudi, pegawai di unit yang mengurusi kendaraan dan
masih banyak lagi.
Kewajiban merahasiakan bagi mantan pegawai
bank
Pertanyaan yang muncul, apakah mantan pegawai
bank masih tetap terkena oleh kewajiban memegang teguh rahasia bank yang
menjadi kewajibannya sewaktu yang bersangkutan masih menjadi pegawai aktif di
bank yang bersangkutan? Ternyata Undang-undang no.7/1992 maupun Undang-undang
no.10/1998 tak mengaturnya.
Beberapa negara menentukan bahwa mantan
pengurus dan pegawai bank terikat oleh kewajiban rahasia bank. Ada yang
menentukan keterikatannya itu berakhir setelah beberapa tahun sejak saat yang
bersangkutan berhenti sebagai pengurus atau pegawai bank, ada pula yang
menentukan kewajiban tersebut melekat terus sampai seumur hidup.
Pengertian pihak terafiliasi lainnya
Sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat (22)
Undang-undang no.10/1998, yang dimaksud pihak terafiliasi adalah:
anggota dewan komisaris, pengawas, pengelola
atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, anggota pengurus, pengawas,
pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang
berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain: akuntan publik,
penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya pihak yang menurut penilaian
Bank Indonesia, turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang
saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi,
keluarga pengurus.
Pengecualian atas kewajiban rahasia bank
Undang-undang no.10/1998 memberikan
pengecualian dalam 7 (tujuh) hal. Pengecualian tersebut tidak bersifat
limitatif, artinya di luar 7 (tujuh) hal yang telah dikecualikan itu tidak
terdapat pengecualian yang lain. Pengecualian itu adalah:
Untuk kepentingan perpajakan dapat
diberikan pengecualian kepada pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank
Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan (pasal 41)
Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah
diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang
Negara, dapat diberikan pengecualian kepada Pejabat Badan Urusan Piutang dan
Lelang Negara/PUPN atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 41A)
Untuk kepentingan peradilan dalam perkara
pidana dapat diberikan pengecualian kepada polisi, jaksa atau hakim atas izin
Pimpinan Bank Indonesia (pasal 42)
Dalam perkara perdata antara bank dengan
nasabahnya dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan
Bank Indonesia (pasal 43)
Dalam rangka tukar menukar informasi di
antara bank kepada bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa harus
memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44)
Atas persetujuan, permintaan atau kuasa
dari nasabah penyimpan secara tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus
memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44A ayat 1)
Atas permintaan ahli waris yang sah dari
nasabah penyimpan dana yang telah meninggal dunia (pasal 44A ayat 2)
Sehubungan
dengan pengecualian yang bersifat limitatif tersebut, apabila ada pihak-pihak
lain (selain yang telah ditentukan sebagai pihak-pihak yang boleh memperoleh
pengecualian) meminta penjelasan mengenai keadaan keuangan suatu nasabah dari
suatu bank, jelas jawabannya adalah “Tidak Boleh”.
Sifat limitatif dari pengecualian itu
bukan tidak dapat diperluas, asal perluasannya ditentukan oleh undang-undang.
Apabila pengecualian di dalam undang-undang perlu ditambah, maka penambahan
dapat dilakukan dengan:
Mengubah Undang-undang no.10/1998, atau
Memberikan tambahannya dengan mencantumkannya dalam undang-undang tersendiri.
Dari ulasan di atas terlihat, bahwa Bank
merupakan lembaga yang harus beroperasi secara prudent. Mengapa? Bank adalah
bagian dari sistim keuangan dan sistim pembayaran suatu negara. Kepentingan
masyarakat untuk menjaga eksistensi bank sangat penting, karena ambruknya bank
dapat mengakibatkan domino effect, yaitu menular kepada bank-bank lain, yang
akan mengganggu fungsi sistim keuangan dan sistim pembayaran negara yang
bersangkutan.
Bank adalah lembaga keuangan yang
eksistensinya tergantung pada kepercayaan para nasabahnya, yang mempercayakan
dana dan jasa-jasa lain, yang dilakukan nasabah melalui bank. Oleh karena itu
bank sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat, yang telah maupun
yang akan menyimpan dananya, maupun yang telah atau akan menggunakan jasa-jasa
bank lainnya, terpelihara dengan baik. Salah satu faktor untuk memelihara
kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank, adalah kepatuhan bank terhadap
kewajiban rahasia bank.
Penulis :
Balian Zahab., S.H.
Website :
http://balianzahab.wordpress.com/ | Diskusi dan Konsultasi Masalah Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar