Mendirikan
Perseroan Terbatas
Pada
prinsipnya Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu perikatan, sehingga
pendirian Perseroan Terbatas harus dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Perikatan itu
dilakukan dengan cara pembuatan Akta Pendirian dengan sebuah akta Notaris. Akta
Pendirian PT merupakan akta yang dibuat dihadapan Notaris, yang berisi
keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan
Perseroan Terbatas beserta Anggaran Dasarnya. Untuk memperoleh status Badan
Hukum, sebuah Perseroan Terbatas wajib memperoleh pengesahan dari Menteri –
Menteri Hukum dan HAM RI. Dalam Akta Pendirian, setiap pendiri wajib mengambil
bagian saham pada saat pendiriannya.
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas
(UU PT), Akta Pendirian memuat “Anggaran Dasar” dan “keterangan lain” yang
berkaitan dengan pendirian Perseroan. Anggaran Dasar merupakan deskripsi
tentang Perseroan, yang sekurang-kurangnya memuat tentang:
Nama dan tempat kedudukan Perseroan.
Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha
Perseroan.
Jangka waktu berdirinya Perseroan.
Besarnya modal dasar, modal ditempatkan,
dan modal disetor.
Jumlah saham, klasifikasi saham dan jumlah
tiap klasifikasinya (jika ada), hak-hak yang melekat pada saham, serta nilai
nominal setiap saham.
Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi
dan Dewan Komisaris.
Penetapan tempat dan tata cara
penyelenggaraan RUPS.
Tata cara pengangkatan, penggantian,
pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Tata cara penggunaan laba dan pembagian
dividen.
Ketentuan diatas merupakan keterangan
minimal yang wajib dicantumkan dalam Anggaran Dasar. Selain ketentuan tersebut,
Anggaran Dasar juga dapat memuat ketentuan lain selama tidak bertentangan
dengan UU PT. Selain Anggaran Dasar, Akta Pendirian juga dapat memuat
keterangan lain yang berupa identitas para Pendiri, Direksi, Dewan Komisaris,
dan para Pemegang Saham. Dalam pembuatan Akta Pendirian, pendiri datang sendiri
menghadap Notaris, atau bisa juga diwakili oleh orang lain dengan surat kuasa.
Nama Perseroan Terbatas
Sebelum para Pendiri mengajukan permohonan
pengesahan Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum, terlebih dahulu para Pendiri
mengajukan persetujuan nama Perseroan Terbatas kepada Menteri. Nama Perseroan
Terbatas merupakan “nama diri” Perseroan yang bersangkutan layaknya nama seseorang
sebagai subyek hukum. Sebuah nama Perseroan harus didahului dengan frase
“Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”. Untuk Perseroan Terbatas Terbuka,
selain didahului dengan frase “PT” pada bagian akhir nama Perseroan juga wajib
ditambah kata singkatan “Tbk”. Menurut UU PT, Perseroan Terbatas tidak boleh
menggunakan nama yang:
Telah digunakan oleh Perseroan lain, atau
memiliki persamaan pada pokoknya dengan nama Perseroan.
Sama atau mirip dengan merek terkenal
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Merek – kecuali mendapat izin
dari pemiliknya.
Bertentangan dengan ketertiban umum
dan/atau kesusilaan.
Sama atau mirip atau dapat memberikan
kesan adanya kaitan antara Perseroan dengan nama lembaga negara, lembaga
pemerintah, atau lembaga internasional – kecuali mendapat izin dari yang
bersangkutan.
Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan, atau hanya menunjukkan maksud dan tujuan saja
tanpa nama diri.
Hanya merupakan nama suatu tempat.
Ditambah kata atau singkatan kata yang
mempunyai arti sebagai perseroan terbatas, badan hukum atau persekutuan
perdata.
Terdiri atas angka atau rangkaian angka,
huruf atau rangkaian huruf, yang tidak membentuk kata.
Setelah para Pendiri menentukan nama
Perseroan Terbatas berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, selanjutnya para
Pendiri mengajukan permohonan nama Perseroan tersebut kepada Menteri untuk
mendapatkan persertujuan nama Perseroan Terbatas. Pengajuan nama Perseroan
Terbatas itu dilakukan sendiri oleh Pendiri, atau jika Pendiri tidak
melakukannya sendiri, Pendiri hanya dapat diwakili oleh Notaris berdasarkan
surat kuasa.
Permohonan persetujuan pemakaian nama
Perseroan Terbatas dapat diajukan bersamaan dengan permohonan pengesahan
sebagai Badan Hukum, atau bisa juga dilakukan lebih dahulu secara terpisah.
Persetujuan mengenai pemakaian nama Perseroan Terbatas yang diajukan lebih
dahulu dari permohonan pengesahan Badan Hukumnya diberikan dalam jangka waktu
paling lama 15 hari setelah permohonan
itu diterima oleh Menteri. Dalam hal permohonan itu ditolak, penolakannya harus
diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya, juga dalam
jangka waktu 15 hari sejak pengajuan permohonan.
Dalam hal permohonan pemakaian nama
Perseroan Terbatas disetujui, Pemohon wajib mengajukan permohonan pengesahan
Perseroan sebagai Badan Hukum dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak tanggal persetujuan tersebut. Jika
permohonan pengesahan sebagai Badan Hukum tidak diajukan dalam jangka waktu 60
hari, maka persetujuan pemakaian nama Perseroan yang diberikan menjadi batal.
Pengesahan Perseroan Terbatas Sebagai
Badan Hukum
Setelah Nama Perseroan Terbatas disetujui
oleh Menteri, selanjutnya para Pendiri mengajukan permohonan kepada Menteri
untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan Perseroan Terbatas
sebagai Badan Hukum. Permohonan itu diajukan secara elektronik melalui jasa
teknologi informasi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum), dengan
mengisi formast isian yang telah ditentukan. Format isian itu memuat sekurang-kurangnya:
Nama dan tempat kedudukan Perseroan.
Jangka waktu berdirinya Perseroan.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan.
Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan
modal disetor.
Alamat lengkap Perseroan.
Permohonan tersebut harus diajukan kepada
Menteri dalam jangka waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal Akta
Pendirian ditandatangani – dan dilengkapi dengan keterangan mengenai dokumen
pendukung. Jika permohonan itu tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut maka
Akta Pendirian Perseroan menjadi batal sejak lewatnya jangka waktu. Dengan
lewatnya jangka waktu tersebut, Perseroan yang belum memperoleh status badan
hukum itu bubar secara hukum dan pemberesannya dilakukan sendiri oleh para
Pendiri.
Apabila format isian dan dokumen pendukung
dalam permohonan itu telah sesuai dengan jangka waktunya dan tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, Menteri langsung menyatakan tidak
berkeberatan atas permohonan yang diajukan. Pernyataan itu disampaikan secara
elektronik. Sebaliknya, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka Menteri langsung memberitahukan penolakan beserta
alasannya itu kepada Pemohon, juga penyampaian itu dilakukan secara elektronik.
Dalam jangka waktu paling lama 30 hari
sejak tanggal pernyataan tidak keberatan dari Menteri, Pendiri wajib
menyampaikan secara fisik surat permohonan beserta dokumen pendukungnya.
Sebailknya, jika jangka waktu itu telah lewat dan Pendiri tidak menyerahkan
surat permohonan dan dokumen pendukungnya, Menteri langsung memberitahukan hal
tersebut secara elektronik dan pernyataan tidak keberatannya menjadi gugur –
Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: M-01.HT.01.01.Tahun 2001. Dokumen
pendukung itu meliputi:
Salinan Akta Pendirian Perseroan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama
Perseroan.
Bukti Pembayaran uang muka pengumuman Akta
Pendirian Perseroan dalam Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia dari
kantor Percetakan Negara Republik Indonesia.
Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP).
Bukti Setoran Modal dari Bank.
Apabila ketentuan-ketentuan diatas telah terpenuhi, selanjutnya Menteri dalam
jangka waktu 14 hari akan menerbitkan Surat Keputusan tentang pengesahan
Perseroan sebagai Badan Hukum.
Perbuatan Hukum Sebelum Perseroan
Memperoleh Status Badan Hukum
Adakalanya sebelum Perseroan Terbatas
didirikan (sebelum Perseroan Terbatas memperoleh status badan hukum), para
Pendiri melakukan perbuatan-perbuatan hukum pendahuluan dengan maksud mengikat
Perseroan. Misalnya, melakukan penyetoran modal atau membuat perjanjian dengan
pihak lain atas nama Perseroan. Perbuatan-perbuatan tersebut dapat mengikat
Perseroan apabila disetujui oleh para Pendiri atau RUPS.
Penyetoran saham dapat dilakukan oleh
calon Pendiri sebelum Perseroan didirikan, namun perbuatan tersebut harus
dicantumkan dalam Akta Pendirian pada saat pendiriannya. Bila penyetoran itu
dinyatakan dalam akta yang bukan akta otentik, maka akta tersebut dilekatkan
pada akta pendirian. Sebaliknya, jika penyetoran itu dilakukan berdasarkan akta
otentik, maka nomor, tanggal dan nama serta tempat kedudukan Notaris yang
membuat akta otentik tersebut disebutkan dalam Akta Pendirian. Jika
ketentuan-ketentuan itu tidak dipenuhi, maka perbuatan hukum tersebut tidak
mengikat Perseroan.
Demikian pula dengan perbuatan hukum yang
dilakukan oleh calon Pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan,
akan mengikat Perseroan itu setelah menjadi Badan Hukum apabila RUPS pertama
Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan
kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum tersebut. RUPS pertama itu harus
diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari setelah Perseroan
memperoleh statusnya sebagai Badan Hukum. Keputusan RUPS adalah sah apabila
RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili semua saham dengan hak suara
dan keputusan itu disetujui dengan suara bulat. Apabila RUPS tidak
diselenggarakan dalam jangka waktu tersebut, atau RUPS tidak berhasil mengambil
keputusan dengan kuorum dan suara bulat sebagaimana ditentukan, maka setiap
calon Pendiri yang melakukan perbuatan hukum bertanggung jawab secara pribadi
atas segala hak dan kewajiban yang timbul. (legalakses.com).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar