APLIKASI AKAD SYARIAH
DALAM BISNIS
MERZA
GAMAL
Al Quran sebagai pegangan hidup umat Islam
telah mengatur kegiatan bisnis secara eksplisit, dan memandang bisnis sebagai
sebuah pekerjaan yang menguntungkan dan menyenangkan, sehingga Al Quran sangat
mendorong dan memotivasi umat Islam untuk melakukan transaksi bisnis dalam
kehidupan mereka. Al Quran mengakui legitimasi bisnis, dan juga memaparkan
prinsip-prinsip dan petunjuk-petunjuk dalam masalah bisnis antar individu
maupun kelompok.
Al Quran mengakui hak individu dan
kelompok untuk memiliki dan memindahkan suatu kekayaan secara bebas dan tanpa
paksaan. Al Quran mengakui otoritas deligatif terhadap harta yang dimiliki
secara legal oleh seorang individu atau kelompok. Al Quran memberikan
kemerdekaan penuh untuk melakukan transaksi apa saja, sesuai dengan yang
dikehendaki dengan batas-batas yang ditentukan oleh Syariah. Kekayaan dianggap
sebagai sesuatu yang tidak bisa diganggu gugat dan tindakan penggunaan harta
orang lain dengan cara tidak halal atau tanpa izin dari pemilik yang sah
merupakan hal yang dilarang. Oleh karena itu, penghormatan hak hidup, harta dan
kehormatan merupakan kewajiban agama sebagaimana terungkap dalam Surah An
Nisaa’ ayat 29.
Pengakuan Al Quran terhadap pemilikan
harta benda, merupakan dasar legalitas seorang Muslim untuk mengambil keputusan
yang berhubungan dengan harta miliknya, apakah dia akan menggunakan, menjual
atau menukar harta miliknya dengan bentuk kekayaan yang lain. Al Quran
memberikan kebebasan berbisnis secara sempurna, baik yang bersifat internal
maupun eksternal. Pembatasan dalam hal keuangan dan kontrol pertukaran juga
dibebaskan, karena hal itu menyangkut kebebasan para pelaku bisnis. Kompetensi
terbuka didasarkan pada hukum natural dan alami, yakni berdasarkan penawaran
dan permintaan (supply dan demand).
Akan tetapi perlu diingat bahwa legalitas
dan kebebasan di atas, jangan diartikan dapat menghapuskan semua larangan tata
aturan dan norma yang ada di dalam kehidupan berbisnis. Seorang Muslim
diwajibkan melaksanakan secara penuh dan ketat semua etika bisnis yang ditata
oleh Al Quran pada saat melakukan semua transaksi, yakni:
1.
Adanya ijab qabul (tawaran dan penerimaan) antara dua pihak yang melakukan
transaksi;
2.
Kepemilikan barang yang ditransaksikan
itu benar dan sah
3. Komoditas yang ditransaksikan berbentuk harta
yang bernilai
4.
Harga yang ditetapkan merupakan harga yang potensial dan wajar
5.
Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak saat jika mendapatkan
kerusakan pada komoditas yang akan diperjualbelikan (Khiyar Ar-Ru’yah)
6. Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan
kontrak yang terjadi dalam jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua
belah pihak (Khiyar Asy- Syarth)
Meskipun
dalam melak ukan transaksi bisnis, seorang Muslim harus juga memperhatikan
keadilan sosial bagi masyarakat luas. Ajaran
Al Quran yang menyangkut keadilan dalam bisnis dapat dikategorikan menjadi dua,
yakni bersifat imperatif (perintah) dan berbentuk perlindungan.
Salah satu ajaran Al Quran yang paling
penting dalam masalah pemenuhan janji dan kontrak adalah kewajiban menghormati
semua kontrak dan janji, serta memenuhi semua kewajiban. Al Quran juga
mengingatkan bahwa setiap orang akan dimintai pertanggungjawabannya dalam hal
yang berkaitan dengan ikatan janji dan kontrak yang dilakukannya sebagaimana
terdapat dalam Surah Al Israa’ ayat 34. Hal
ini merupakan bukti nyata bahwa Al Quran menginginkan keadilan terus ditegakkan
dalam melakukan semua kesepakatan yang telah disetujui.
Kepercayaan konsumen memainkan peranan
yang vital dalam perkembangan dan kemajuan bisnis. Itulah sebabnya mengapa
semua pelaku bisnis besar melakukan segala daya upaya untuk membangun
kepercayaan konsumen. Al Quran
berulangkali menekankan perlunya hal tersebut, melalui ayat-ayat yang
memerintahkan umat Islam untuk menimbang dan mengukur dengan cara yang benar
dan akurat, dan memperingatkan dengan keras siapa saja yang melakukan
kecurangan akan mendapat konsekuensi yang pahit dan getir dari Allah SWT.
Dalam membangun sebuah usaha, salah satu
yang dibutuhkan adalah modal. Modal dalam pengertian ekonomi Syariah bukan
hanya uang, tetapi meliputi materi baik berupa uang ataupun materi lainnya, serta
kemampuan dan kesempatan. Berbagai macam bentuk akad muamalah terdapat dalam
Ekonomi Syariah guna membangun sebuah usaha, yakni antara lain sebagaimana yang
dipaparkan secara singkat berikut ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar