Selasa, 27 Maret 2012

Enternalisasi Fiqh Islam Dalam Usaha Bank Syariah


Enternalisasi Fiqh Islam Dalam Usaha Bank Syariah
Oleh Dr. H. A. Sukris Sarmadi, S.Ag.MH

Tabungan Mudharabah : berarti tabungan yang berjalan, maksudnya tabungan yang membawa keberuntungan berupa hasil bagi keuntungan dengan orang atau lembaga keuangan yang menjalankan usaha-usaha halal. Cara perhitungan,saldo rata-rata tabungan mudharabah tuan B di bank Islam sebesar Rp.500.000,- Nisbah bagi hasil 50% : 50%. Sementara tabungan mudharabah di BS/BMT Rp.100.000.000,- dan keuntungan yg diperoleh untuk dana tabungan Rp.3.000.000,- maka akhir bulan memperoleh bagi hasil :

Rp. 500.000,-(TM) X Rp.3Jt X 50% = Rp.7.500,-(blm pjk) Rp.100.000.000,-

وَءَاخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ
dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; Muzammil 20
Deposito Mudharabah adalah investasi melalui simpanan pihak ketika yg penarikan hanya dapat dilakukan pada waktu jatuh tempo(misal 3 atau 12 bulan). Bentuk bagi hasilnya 70%(DM) dan 30% (Bank). Misalnya kita menabung Rp.1.000.000,- sementara jumlah Penabung DM di Bank Syariah/islam sebanyak Rp.250.000.000,-sementara Bank mengusahakan uang tsb menghasilkan Rp.6.000.000,- pembagiannya sbb:
Rp.1.juta(DM) X Rp.6 jt X 70% = Rp.16.800,-(blm pjk) Rp.250.000.000,-
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka QS An Nisaa 9
Pembiayaan Mudharabah : Bank menyediaakan pembiayaan 100% kepada Pengusaha yang mengelola usahanya dengan uang pembiayaan tsb misalnya Rp.10.000.000,-. Bank hanya mengawasi roda usahanya. Pembagianya dapat 70% - 30% atau 60% - 40% atau sesuai kesepakatan. Apabila terjadi kerugian maka bank menanggung sebesar pembiayaan yang ia keluarkan, sementara pengusaha rugi pada waktu, skil dan tenaga.
ن صهيب رع ان النبي صعلم قال ثلاثٌ فيهن اْلبَرْكَةُ الْبَيعُ الي اجل والمقارضةُ وَخَلْتُ الْبُرِّ بالشعير للبيتِ لا للبيع
Dari Suhaib ra bahwa nabi saw bersabda, tiga perkara yg di dalamnya mengandung keberkahan adalah jual beli hingga janjinya, kedua melepas orang berdagang (modal qirad) dan mencampurkan gandum dengan syair untuk dimakan bukan untuk dijual. Ibnu Majah
Pembiayaan Musyarakah : Bank melakukan penyuntikan dana kepada Pengusaha dengan perjanjian perolehan keuntungan yang dinegoisasikan misalnya Rp.15.000.000,-. Bank hanya mengawasi roda usahanya. Pembagianya dapat 70% - 30% atau 60% - 40% atau sesuai kesepakatan dari penghasilan yang diperoleh. Apabila terjadi kerugian maka bank menanggung sebesar pembiayaan yang ia keluarkan, sementara pengusaha rugi pada waktu, skil dan tenaga.
وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ
Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". As Shad 24
Al Bai`u Bithaman Ajil (Akad jual barang dengan cicilan) yakni Kredit bagi mereka yang ingin memiliki barang-barang yang bersifat konsumtif ataupun produktif. Misalnya ingin membeli TV atau alat elektronik lainnya, kendaraan, penunjukan tempat pembelian, dll. BS/BMT yang akan membayar semua transaksi tersebut, kemudian orang tersebutlah yang akan mencicil harga barang tersebut sesuai dengan kesepakatan dengan akad jual beli. Keuntungannya bahwa segala barang yang ditangannya dan telah dinikmatinya tidak terhitung sewa seperti yang biasa ada pada lembaga pembiayaan umumnya sangat merugikan pihak orang yang mencicil barang. Dalam hal ini BMT-U berbeda di maka Barang tersebut telah dianggap menjadi miliknya. Hanya penyitaan terhadap barang tersebut dilakukan adalah dengan akad rohan (jaminan) untuk membayar sisanya. Bila tidak mampu maka akan dilelang sesuai dengan hukum Islam yang disebut dengan Muzayyadah. Tujuannya agar suatu barang tetap berharga tinggi tidak dibawah standard, harga jual tersebut adalah untuk membayar sisa cicilan kemudian sisanya untuk orang tersebut.
Pembiayaan Murabahah (ambil untung), yakni pembelian suatu barang dengan pembayaran yang ditanggungkan. Misalnya tuan A ingin mengajukan permohonan murabahah berupa pembelian bahan baku kertas sebesar Rp.100.000.000,- . BI/BS mengevaluasi kebenarannya, ternyata layak untuk dibelikan bahan baku tsb. Kemudian BI/BS membelinya secara langsung kepada pihak penjual bahan baku kerta dan menjualnya kepada tuan A untuk membayarnya dalam jangka waktu 6 bulan dengan harga Rp.115.000.000,-. Cara ini mirip dengan Al Bai`u Bithaman Ajil (Akad jual barang dengan cicilan),hanya bedanya pada pembiayaan untuk permodalan.
Pembiayaan Ijarah ; yakni BI/BS melakukan pembelian pada suatu aset kemudian nasabah menyewa aset tsb untuk jangka waktu yang disepakati di mana apabila dalam jangka waktu tersebut dapat dipenuhi oleh nasabah maka barang tsb akan diberikan kepada nasabah. Akad ditetapkan dengan istilah Ijarah atau penyewaan. Misalnya sebuah mobil yang dibeli BI/BS seharga 150 juta. Disewakan kepada nasabah dengan sewa 1 bulan 10 juta, dengan kontrak 18 bulan. Dua pihak menyepakati apabila nasabah mampu membayar sewa selama 18 bulan, maka otomatis mobil tsb menjadi miliknya. Cara ini dibolehkan apabila akadnya didasarkan pada akad sewa (ijarah). Apabila nasabah tidak dapat memenuhi untuk membayar selama 18 bulan, maka mobil masih menjadi milik Bank. Jadi ia mirip dengan leasing, namun kebanyakan pembiayaan dimasyarakat biasanya dengan pemberitahuan kepemilikan (jual), namun pada perjanjian dia bersifat sewa (leasing). Sementara BI/BS menjalankannya bersifat murni sewa (pure leasing), sementara nasabah dapat menikmati kepemilikan tersebut setelah dijual oleh bank dengan harga sewa yang telah dibayarnya, atau secara otomatis ketika habis kontraknya sebagai bonus untuknya
Al Qordhul Hasan : adalah pinjaman lunak uang oleh Bank kepada nasabah tanpa bunga. Sementara dana diperoleh oleh bank dari dana Zakat, Infak dan Sadaqah.
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ(245)
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.QS Al Baqarah 245



Tidak ada komentar:

Posting Komentar