Sabtu, 03 Maret 2012

BANK, FUNGSI DAN HUKUM PERBANKAN


BANK, FUNGSI DAN HUKUM PERBANKAN
 Dr. H. Mustaghfirin, S.H.,M.Hum

Pengertian Bank
Menurut Kasmir,1 bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito.  Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air pajak, uang kuliah dan pembayaran lainnya.  Bank merupakan lembaga keuangan menyediakan jasa, berbagai jasa keuangan, bahkan dinegara maju bank merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat setiap kali bertransaksi,2 selnjutnya ada beberapa pengertian bank menurut : G.M. Verryn Stuart,3 Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat baru berupa uang giral. Abdul Rachman.4 Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai jenis jasa, sperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain-lain. Muhammad Muslehuddin, mengatakan bahwa bank menurut undang-undang perbankan New York mendifinisikan pengertian bank sebagai segala tempat transaksi valuta setempat, juga merupakan usaha dalam bentuk trust, pemberian diskonto dan memperjualbelikan surat kuasa, draf, rekening, dan sistem peminjaman; menerima diposito dan semua bentuk surat berharga; memberi peminjaman; memberi pinjaman uang dengan memberikan jaminan berbentuk harta maupun keselamatan pribadi dan memperdagangkan emas batangan, perak, uang, dan rekening bank. Istilah “banker” dalam undang-undang Bill of Exchange Act 1882 dan Stamp Act, 1891, didefinisikan sebagai orang-orang yang hendak melakukan perdagangan dalam dunia perbankan tanpa menimbulkan akibat apa pun terhadap para pemeluknya.5 Thomas Mayer, James D. Duesenberry dan Z. Aliber.6  Bank adalah lembaga keuangan yang sangat penting bagi kita, menciptakan beberapa uang dan mempunyai berbagai aktivitas yang lainnya. Frederic S. Mishkin, mengemukakan dalam bukunya The Economics Of Money, Banking, And Financial Markets, bahwa Bankers are financial institution that accept money deposits and make loans. Included under the term banks are firms such as comercial banks, savings and loan associations, mutual savings banks, and credit unions.77
Pengertian bank tersebut di atas adalah pengertian bank konvensional, sementara di dunia ini di samping ada bank konvensional berdiri pula bank syariah, yaitu bank yang dalam opersionalnya di dasarkan pada Al-qur’an dan Hadist.  Bank Syariah ini akan dijelaskan dalam penjelasan sistem perbankan nasional.
2.   Fungsi-fungsi Bank

Dari beberapa pengertian bank tersebut, bahwa bank dapat berfungsi sebagai penerima kredit, menyalurkan kredit, melakukan pembiayaan, investasi, menerima deposito, menciptakan uang dan jasa-jasa lainnya seperti tempat penyimpanan barang-barang berharga.  Disamping itu terdapat beberapa fungsi bank menurut para ahli di bidang perbankan adalah sebagai berikut :

1.    Howar D. Crosse dan George H. Hempel8 menyebutkan tujuh pokok fungsi bank umum : 1. “Credit creation” (penciptaan kredit), 2. Depository Function (fngsi giral), 3. Payments and collections (pembayaran dan penagihan), 4. Saving Accumulation and investment (akumulasi tabungan dan investasi), 5. Trust services (jasa-jasa kepercayaan), 6. Other services (jasa-jasa lain) dan 7. Devident (perolehan laba untuk imbalan para pemegang saham).

2.    Amerikan Bankers Association, menyebutkan empat fungsi ekonomi utama bank, adalah sebagai berikut :

a.    The deposit function (fungsi penyimpanan dana);

b.    The payment function (fungsi pembayaran);

c.    The loan function ( fungsi pemberian kredit);

d.   The money function ( fungsi uang).9

3.    Oliver G. Wood, Jr., mengatakan bahwa bank umum melaksankan lima fungsi utama dalam perekonomian, adalah sebagai berikut :

a.    Memegang dana nasabah;

b.    Menyajikan mekanisme pembayaran;

c.    Menciptakan uang dan kredit;

d.   Menyajikan pelayanan trust;

e.    Menyajikan jasa-jasa lain.10

Dengan demikian bahwa bank adalah sebagai salah satu lembaga keungan yang penting dan besar peranannya dalam kehidupan masyarakat. Dalam menjalankan peranannya, maka bank bertindak sebagai salah satu bentuk lembaga keuangan yang bertujuan untuk mensejahterakan mayarakat banyak, dengan cara memberikan kredit, pembiyayaan dan jasa-jasa lainnya Adapun dalam memeberikan kredit, pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dilakukan dengan modal sendiri, atau dengan dana-dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral.11

3. Jenis-jenis Bank

Beberapa penegrtian bank yang telah dikemukanan di atas, dan memperhtikan bank dalam realitas operasionalnya yang ada, sekiranya dapat dibedakan tentang adanya jenis-jenis bank. Jenis-jenis bank ini secara teoristis dapat dikelompokkan dari berbagai segi, yaitu : a. Segi fungsinya, b. Segi kepemilikannya, dan c. Segi penciptaan uang giral.179dan Secara Juridis, terdiri dari : Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

4. Hukum Perbankan

1. .Menurut Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain.238

5. Sumber-Sumber Hukum Perbankan

Membicarakan mengenai sumber hukum di   bidang perbankan Indonesia akan menyangkut sumber hukum dalam arti formal maupun sumber hukum material. Sumber hukum dalam arti material, adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri. Yang terdiri dari jenis-jenisnya sehingga tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan lain sebagainya. Oleh sebab itu seorang ahli hukum perbankan akan cenderung mengemukakan bahwa “kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersngkutan.”144 Ini maknanya bahwa substansi hukum perbankan merupakan refleksi nilai-nilai hukum dalam masyarakat di mana lembaga perbankan itu berdiri, jika lembaga keuangan perbankan berdiri di Indonesia, maka substansi hukumnya adalah merupakan refleksi dari hukum rakyat Indonesia itu sendiri.  Sumber-sumber hukum perbankan nasional adalah sebagai berikut : 1. Pancasila, 2. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal ….., 3. TAP-TAP MPR, 4. KUH Perdata, 5. KUH Pidana, 6. Undang-Undang Bank Indonesia, (Misalkan Undng-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia), Undang-Undang Perbankan (Misalkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Prubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan), Undang-Undang Agraria, Undang-Undang Tentang  Perseroan Terbatas, Undang-Undang Tentang  Koperasi, Undang-Undang Tentang  Badan Usaha Milik Negara;  7. Keppres, 8. Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia, 11. Perjajian, 12. Jurisprudensi, 13. Hukum Administrasi Negara, 14. Doktrin. Kemudian bagi sisem perbankan syariah di samping bersumber pada sumber-sumber hukum tersebut di atas, juga bersumber pada Al-qur’an, Al-hadis, Ijma’ dan Qiyas.

.
1Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Ed.6, PT. Raja   Grafindo   Persada, Jakarta, 2002, hlm.23.


2 Kasmir, Manajemen Perbankan, PT. Raja Grafindo Persada,                       Jakarta,2000, hlm.11

3 GM.Verryn Stuart dalam Thomas Suyatno dkk, Kelembagaan                       Perbankan, PT. Gramedia Pustaka Utama, 1993, hlm.1.

4 Ibid

5 Muhammad Muslehuddin, Op-Cit, hal. 1-2.

6 Thomas Mayer dkk, Money, Banking and The Economy, W.W. Norton                 & Company, New York, London, 1987, hal.26.

7Frederic S. Mishkin, The Economics Of Money, Banking, And Financial                  Markets, Fourth Sdition, Colombia University, 1995, hal. 9.


8 Howar D. Cross dan George H. Hempel, Management Politicies                        for Commercial Bank, Prentice Hall, Inc, Englewood Cliffs, N.J. 1973, hl.3

9 American Bankers Association, Principle of Bank Operation, American                   Institute of Banking, USA, 1971, hlm. 9-20.

10 Oliver G. Wood, Jr. Commercial Banking, D. Van Nostrand Company,                   New York,1978, hlm.  12.

11 O.P. Simorangkir, kamus Perbankan, Cet. II, Jakarta : Bina Aksara,                                    1989, hlm. 33.

179 Ibid.

238 Ibid, hlm. 1. Dan lihat Muhammad Djumhana, Rahasia Bank Ketentuan dan Penerapannya di Indonesia, Citra Aditya Bankti, Bandung : 1996, hlm. 1.

144 Muhammad Djumhana. Op-Cit, hlm. 5.
Categories: artikel  /

1 komentar:

  1. BERITA BAIK BERITA BAIK

    Halo semuanya, saya SUWANDI dari indonesia. Saya menyarankan Anda semua di sini untuk tidak mengajukan pinjaman di mana-mana untuk perusahaan atau pemberi pinjaman di halaman web ini, sebagian besar perusahaan di sini adalah tipuan, penipuan dan penipuan, dan juga beberapa testimonial di sini salah, mereka adalah orang yang sama. Karena itu, tolong berhati-hatilah untuk tidak menjadi persekutuan mangsa Indonesia. Saya ditipu empat kali kira-kira Rp 200.000.000 untuk biaya registrasi, biaya transfer, bea cukai dan biaya asuransi, setelah pembayaran ini saya tidak mendapatkan pinjaman saya, tapi mereka meminta saya untuk membayar berkali-kali. Ini akan menarik minat Anda untuk mengetahui ada undang-undang tentang pembiayaan undang-undang atau peraturan dewan ini untuk mendapatkan pinjaman dari undang-undang pemberi pinjaman atau perusahaan mana pun. Saya bersyukur bahwa saya menerima pinjaman cepat sebanyak $ 250.000 dari perusahaan yang diperkenalkan teman saya Achmad Halima. Perusahaan pinjaman yang dapat dipercaya dan dapat dipercaya (ALEXANDER ROBERT). Mereka sekarang menjadi perusahaan terbesar di AS, Eropa dan seluruh Asia. Misi dan komitmen Anda kepada Alexander's Loan Company didedikasikan untuk meringankan impian Anda dan membantu kita semua yang telah ditipu dan ditipu dalam proses mendapatkan pinjaman segera, memberi Anda keramahan kelas dunia. Perusahaan Pinjaman Alexander atau pemberi pinjaman pinjaman tahu apa yang seharusnya ada di sepatu Anda dan mereka berusaha keras untuk tidak melupakan perasaan itu. Mereka akan mendapatkan kepercayaan Anda dengan mengkomunikasikan kepada Anda informasi yang perlu Anda ketahui, jika Anda perlu mengetahui dan hak untuk menawarkan pinjaman (pedagang pribadi atau pinjaman) dan layanan keuangan.

    Saya sangat mengabdikan diri untuk membantu negara saya mendapatkan pinjaman dari penipuan dan segera, e-mail saya (suwandirobby01@gmail.com) atau (achmadhalima@gmail.com)

    Hubungi saya atau (alexanderrobertloan@gmail.com) untuk informasi lebih lanjut, saya bersedia membantu. Tuhan memberkati kalian semua.

    BalasHapus