BANK, FUNGSI DAN HUKUM
PERBANKAN
Dr. H. Mustaghfirin, S.H.,M.Hum
Pengertian Bank
Menurut Kasmir,1 bank dikenal sebagai
lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan
deposito. Kemudian bank juga dikenal
sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala bentuk
pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air pajak, uang
kuliah dan pembayaran lainnya. Bank
merupakan lembaga keuangan menyediakan jasa, berbagai jasa keuangan, bahkan
dinegara maju bank merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat setiap kali
bertransaksi,2 selnjutnya ada beberapa pengertian bank menurut : G.M. Verryn
Stuart,3 Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan
kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang
diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat baru
berupa uang giral. Abdul Rachman.4 Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan
yang melaksanakan berbagai jenis jasa, sperti memberikan pinjaman, mengedarkan
mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan
benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain-lain. Muhammad
Muslehuddin, mengatakan bahwa bank menurut undang-undang perbankan New York
mendifinisikan pengertian bank sebagai segala tempat transaksi valuta setempat,
juga merupakan usaha dalam bentuk trust, pemberian diskonto dan
memperjualbelikan surat kuasa, draf, rekening, dan sistem peminjaman; menerima
diposito dan semua bentuk surat berharga; memberi peminjaman; memberi pinjaman
uang dengan memberikan jaminan berbentuk harta maupun keselamatan pribadi dan
memperdagangkan emas batangan, perak, uang, dan rekening bank. Istilah “banker”
dalam undang-undang Bill of Exchange Act 1882 dan Stamp Act, 1891, didefinisikan
sebagai orang-orang yang hendak melakukan perdagangan dalam dunia perbankan
tanpa menimbulkan akibat apa pun terhadap para pemeluknya.5 Thomas Mayer, James
D. Duesenberry dan Z. Aliber.6 Bank
adalah lembaga keuangan yang sangat penting bagi kita, menciptakan beberapa
uang dan mempunyai berbagai aktivitas yang lainnya. Frederic S. Mishkin, mengemukakan dalam
bukunya The Economics Of Money, Banking, And Financial Markets, bahwa Bankers
are financial institution that accept money deposits and make loans. Included
under the term banks are firms such as comercial banks, savings and loan
associations, mutual savings banks, and credit unions.77
Pengertian
bank tersebut di atas adalah pengertian bank konvensional, sementara di dunia
ini di samping ada bank konvensional berdiri pula bank syariah, yaitu bank yang
dalam opersionalnya di dasarkan pada Al-qur’an dan Hadist. Bank Syariah ini akan dijelaskan dalam penjelasan sistem
perbankan nasional.
2.
Fungsi-fungsi Bank
Dari beberapa pengertian bank tersebut, bahwa
bank dapat berfungsi sebagai penerima kredit, menyalurkan kredit, melakukan
pembiayaan, investasi, menerima deposito, menciptakan uang dan jasa-jasa
lainnya seperti tempat penyimpanan barang-barang berharga. Disamping itu terdapat beberapa fungsi bank
menurut para ahli di bidang perbankan adalah sebagai berikut :
1. Howar D. Crosse dan George H. Hempel8
menyebutkan tujuh pokok fungsi bank umum : 1. “Credit creation” (penciptaan
kredit), 2. Depository Function (fngsi giral), 3. Payments and collections (pembayaran
dan penagihan), 4. Saving Accumulation and investment (akumulasi tabungan dan
investasi), 5. Trust services (jasa-jasa kepercayaan), 6. Other services (jasa-jasa
lain) dan 7. Devident (perolehan laba untuk imbalan para pemegang saham).
2.
Amerikan Bankers Association, menyebutkan empat fungsi ekonomi utama
bank, adalah sebagai berikut :
a. The deposit function (fungsi penyimpanan
dana);
b. The payment function (fungsi pembayaran);
c. The loan function ( fungsi pemberian kredit);
d. The money function ( fungsi uang).9
3. Oliver G. Wood, Jr., mengatakan bahwa bank
umum melaksankan lima fungsi utama dalam perekonomian, adalah sebagai berikut :
a.
Memegang dana nasabah;
b.
Menyajikan mekanisme pembayaran;
c.
Menciptakan uang dan kredit;
d.
Menyajikan pelayanan trust;
e.
Menyajikan jasa-jasa lain.10
Dengan demikian bahwa bank adalah sebagai
salah satu lembaga keungan yang penting dan besar peranannya dalam kehidupan
masyarakat. Dalam menjalankan peranannya, maka bank bertindak sebagai salah
satu bentuk lembaga keuangan yang bertujuan untuk mensejahterakan mayarakat
banyak, dengan cara memberikan kredit, pembiyayaan dan jasa-jasa lainnya Adapun
dalam memeberikan kredit, pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dilakukan dengan
modal sendiri, atau dengan dana-dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga maupun
dengan jalan memperedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral.11
3. Jenis-jenis Bank
Beberapa penegrtian bank yang telah
dikemukanan di atas, dan memperhtikan bank dalam realitas operasionalnya yang
ada, sekiranya dapat dibedakan tentang adanya jenis-jenis bank. Jenis-jenis
bank ini secara teoristis dapat dikelompokkan dari berbagai segi, yaitu : a. Segi
fungsinya, b. Segi kepemilikannya, dan c. Segi penciptaan uang giral.179dan
Secara Juridis, terdiri dari : Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
4. Hukum Perbankan
1. .Menurut Muhammad Djumhana, Hukum
Perbankan adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan
lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan
eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain.238
5. Sumber-Sumber Hukum Perbankan
Membicarakan mengenai sumber hukum di bidang perbankan Indonesia akan menyangkut
sumber hukum dalam arti formal maupun sumber hukum material. Sumber hukum dalam
arti material, adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri. Yang
terdiri dari jenis-jenisnya sehingga tergantung dari sudut mana dilakukan
peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat
dan lain sebagainya. Oleh sebab itu seorang ahli hukum perbankan akan cenderung
mengemukakan bahwa “kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu
masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersngkutan.”144 Ini maknanya
bahwa substansi hukum perbankan merupakan refleksi nilai-nilai hukum dalam
masyarakat di mana lembaga perbankan itu berdiri, jika lembaga keuangan
perbankan berdiri di Indonesia, maka substansi hukumnya adalah merupakan
refleksi dari hukum rakyat Indonesia itu sendiri. Sumber-sumber hukum perbankan nasional adalah
sebagai berikut : 1. Pancasila, 2. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal ….., 3. TAP-TAP MPR, 4.
KUH Perdata, 5. KUH Pidana, 6. Undang-Undang Bank Indonesia, (Misalkan Undng-Undang
Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia), Undang-Undang Perbankan (Misalkan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Prubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 Tentang Perbankan), Undang-Undang Agraria, Undang-Undang
Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang
Tentang Koperasi, Undang-Undang
Tentang Badan Usaha Milik Negara; 7. Keppres, 8. Surat Keputusan Gubernur Bank
Indonesia, 11. Perjajian, 12. Jurisprudensi, 13. Hukum Administrasi Negara, 14.
Doktrin. Kemudian bagi sisem perbankan syariah di samping bersumber pada sumber-sumber
hukum tersebut di atas, juga bersumber pada Al-qur’an, Al-hadis, Ijma’ dan Qiyas.
.
1Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,
Ed.6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm.23.
2 Kasmir, Manajemen Perbankan, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta,2000,
hlm.11
3 GM.Verryn Stuart dalam Thomas Suyatno dkk,
Kelembagaan
Perbankan, PT. Gramedia Pustaka Utama, 1993, hlm.1.
4 Ibid
5 Muhammad Muslehuddin, Op-Cit, hal. 1-2.
6
Thomas Mayer dkk, Money, Banking and The Economy, W.W. Norton & Company, New York, London,
1987, hal.26.
7Frederic
S. Mishkin, The Economics Of Money, Banking, And Financial Markets, Fourth Sdition, Colombia
University, 1995, hal. 9.
8
Howar D. Cross dan George H. Hempel, Management Politicies for Commercial Bank, Prentice
Hall, Inc, Englewood Cliffs, N.J. 1973, hl.3
9
American Bankers Association, Principle of Bank Operation, American Institute of Banking, USA, 1971,
hlm. 9-20.
10
Oliver G. Wood, Jr. Commercial Banking, D. Van Nostrand Company, New York,1978, hlm. 12.
11 O.P. Simorangkir, kamus Perbankan, Cet.
II, Jakarta : Bina Aksara, 1989, hlm. 33.
179 Ibid.
238 Ibid, hlm. 1. Dan lihat Muhammad
Djumhana, Rahasia Bank Ketentuan dan Penerapannya di Indonesia, Citra Aditya
Bankti, Bandung : 1996, hlm. 1.
144 Muhammad Djumhana. Op-Cit, hlm. 5.
Categories:
artikel /
BERITA BAIK BERITA BAIK
BalasHapusHalo semuanya, saya SUWANDI dari indonesia. Saya menyarankan Anda semua di sini untuk tidak mengajukan pinjaman di mana-mana untuk perusahaan atau pemberi pinjaman di halaman web ini, sebagian besar perusahaan di sini adalah tipuan, penipuan dan penipuan, dan juga beberapa testimonial di sini salah, mereka adalah orang yang sama. Karena itu, tolong berhati-hatilah untuk tidak menjadi persekutuan mangsa Indonesia. Saya ditipu empat kali kira-kira Rp 200.000.000 untuk biaya registrasi, biaya transfer, bea cukai dan biaya asuransi, setelah pembayaran ini saya tidak mendapatkan pinjaman saya, tapi mereka meminta saya untuk membayar berkali-kali. Ini akan menarik minat Anda untuk mengetahui ada undang-undang tentang pembiayaan undang-undang atau peraturan dewan ini untuk mendapatkan pinjaman dari undang-undang pemberi pinjaman atau perusahaan mana pun. Saya bersyukur bahwa saya menerima pinjaman cepat sebanyak $ 250.000 dari perusahaan yang diperkenalkan teman saya Achmad Halima. Perusahaan pinjaman yang dapat dipercaya dan dapat dipercaya (ALEXANDER ROBERT). Mereka sekarang menjadi perusahaan terbesar di AS, Eropa dan seluruh Asia. Misi dan komitmen Anda kepada Alexander's Loan Company didedikasikan untuk meringankan impian Anda dan membantu kita semua yang telah ditipu dan ditipu dalam proses mendapatkan pinjaman segera, memberi Anda keramahan kelas dunia. Perusahaan Pinjaman Alexander atau pemberi pinjaman pinjaman tahu apa yang seharusnya ada di sepatu Anda dan mereka berusaha keras untuk tidak melupakan perasaan itu. Mereka akan mendapatkan kepercayaan Anda dengan mengkomunikasikan kepada Anda informasi yang perlu Anda ketahui, jika Anda perlu mengetahui dan hak untuk menawarkan pinjaman (pedagang pribadi atau pinjaman) dan layanan keuangan.
Saya sangat mengabdikan diri untuk membantu negara saya mendapatkan pinjaman dari penipuan dan segera, e-mail saya (suwandirobby01@gmail.com) atau (achmadhalima@gmail.com)
Hubungi saya atau (alexanderrobertloan@gmail.com) untuk informasi lebih lanjut, saya bersedia membantu. Tuhan memberkati kalian semua.