UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2009
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG
UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA MENJADI
UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa
sehubungan dengan telah terjadi krisis ekonomi secara global yang mempengaruhi
stabilitas sistem keuangan termasuk perbankan, diperlukan upaya untuk menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sehingga tidak menyebabkan kesulitan
pendanaan jangka pendek bagi Bank karena ketidaksesuaian antara arus dana masuk
yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar;
b.
bahwa
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, Bank
Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek Bank;
c.
bahwa
pengaturan mengenai kriteria agunan yang dijaminkan oleh Bank untuk memperoleh
kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia tidak
sejalan dengan kondisi ekonomi saat ini, sehingga Presiden telah menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
d.
bahwa
perubahan terhadap ketentuan yang mengatur mengenai kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia kepada Bank untuk mengatasi
kesulitan pendanaan jangka pendek bagi Bank dengan menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, merupakan
langkah tepat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan;
e.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang;
Mengingat
1.
Pasal
5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3790);
3.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN
2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG
BANK INDONESIA MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pasal 1
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4901) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2009 NOMOR 7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar