Baitul Mal, Bank Syariah dan Bank Konvensional
Oleh. Dr. H.A.Sukris Sarmadi, S.Ag.MH
Tanya : Apa perbedaan antara
Bank Syariah dengan Bank Konvensional,serta Baitul Mal masa awal Islam, tolong jelaskan usaha-usaha Bank
Syariah, dan apa hubungannya dengan istilah Baitul Mal.
Jawab : Bank Konvensional
adalah sebuah lembaga keuangan yang didalamnya terjadi traksaksi keuangan
berupa simpanan/tabungan(bunga), pinjaman (bunga), mata uang, perkreditan, dana
talangan, dll. Sedangkan Baitul Mal : artinya rumah/gudang harta. Suatu lembaga
keuangan umat Islam yg diperoleh dari Zakat, Infaq dan Sadaqoh serta alfay
(rampasan perang), pajak kafir Zimmy, tebusan tawanan, yg dipergunakan
sepenuhnya untuk pegentasan kemiskinan, pembangunan sarana umum, dana muqim
sementara musafir, dll. Kemudian untuk istilah Bank Syariah : lembaga keuangan
yang didalamnya terjadi traksaksi berdasar prinsip syariah yaitu tanpa menggunakan sistem bunga tetapi sistem
akad jual beli (al Bai`I), tabungan sistem bagi hasil, pembiayaan dengan
transaksi jual, di mana tidak ada menggunakan sistem bunga pada uang. Seperti maksud hadis sbb :
حَدِيثُ أُسَامَةَ بِنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الرِّبَا فِي النَّسِيئَة
Diriwayatkan daripada Usamah bin Zaid r.a
katanya: Sesungguhnya Nabi s.a.w pernah bersabda: Sesungguhnya riba itu
terdapat dalam kelebihan bayarannya. Bukhari Muslim
َعنْ عَلِيّ رع قَالَ قَالَ رسول الله صلعم كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا ح ابن اسمه
Dari Ali r.a berkata, berkata Rasulullah saw``setiap utang yang
sengaja untuk mencari nafkah maka ia adalah riba. HR Ibnu Usamah
Usaha-Usaha Bank Syariah/Bank Muamalat
Tabungan Mudharabah : berarti tabungan yang berjalan, maksudnya
tabungan yang membawa keberuntungan berupa hasil bagi keuntungan dengan orang
atau lembaga keuangan yang menjalankan usaha-usaha halal. Cara
perhitungan,saldo rata-rata tabungan mudharabah tuan B di bank Islam sebesar
Rp.500.000,- Nisbah bagi hasil 50% : 50%. Sementara tabungan mudharabah di
BS/BMT Rp.100.000.000,- dan keuntungan yg diperoleh untuk dana tabungan
Rp.3.000.000,- maka akhir bulan memperoleh bagi hasil :
Rp. 500.000,-(TM) X Rp.3Jt X 50% = Rp.7.500,-(blm pjk) Rp.100.000.000,-
وَءَاخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ
dan orang-orang yang berjalan di muka
bumi mencari sebagian karunia Allah; Muzammil 20
Deposito Mudharabah
adalah investasi melalui simpanan pihak ketika yg penarikan hanya dapat
dilakukan pada waktu jatuh tempo(misal 3 atau 12 bulan). Bentuk bagi hasilnya
70%(DM) dan 30% (Bank). Misalnya kita menabung Rp.1.000.000,- sementara jumlah
Penabung DM di Bank Syariah/islam sebanyak Rp.250.000.000,-sementara Bank
mengusahakan uang tsb menghasilkan Rp.6.000.000,- pembagiannya sbb:
Rp.1.juta(DM) X
Rp.6 jt X 70% = Rp.16.800,-(blm pjk) Rp.250.000.000,-
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan
di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka QS An Nisaa 9
Pembiayaan Mudharabah : Bank menyediaakan pembiayaan 100% kepada
Pengusaha yang mengelola usahanya dengan uang pembiayaan tsb misalnya
Rp.10.000.000,-. Bank hanya mengawasi roda usahanya. Pembagianya dapat 70% -
30% atau 60% - 40% atau sesuai kesepakatan. Apabila terjadi kerugian maka bank
menanggung sebesar pembiayaan yang ia keluarkan, sementara pengusaha rugi pada
waktu, skil dan tenaga.
ن صهيب رع ان النبي صعلم قال ثلاثٌ فيهن اْلبَرْكَةُ الْبَيعُ الي اجل والمقارضةُ وَخَلْتُ الْبُرِّ بالشعير للبيتِ لا للبيع
Dari Suhaib ra bahwa nabi saw bersabda, tiga perkara yg di dalamnya
mengandung keberkahan adalah jual beli hingga janjinya, kedua melepas orang
berdagang (modal qirad) dan mencampurkan gandum dengan syair untuk dimakan
bukan untuk dijual. Ibnu Majah
Pembiayaan Musyarakah : Bank melakukan penyuntikan dana kepada Pengusaha
dengan perjanjian perolehan keuntungan yang dinegoisasikan misalnya Rp.15.000.000,-.
Bank hanya mengawasi roda usahanya. Pembagianya dapat 70% - 30% atau 60% - 40%
atau sesuai kesepakatan dari penghasilan yang diperoleh. Apabila terjadi
kerugian maka bank menanggung sebesar pembiayaan yang ia keluarkan, sementara
pengusaha rugi pada waktu, skil dan tenaga.
وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ
Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu
sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang
orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka
ini". As Shad 24
Al Bai`u Bithaman Ajil (Akad jual barang dengan cicilan) yakni
Kredit bagi mereka yang ingin memiliki barang-barang yang bersifat konsumtif
ataupun produktif. Misalnya ingin membeli TV atau alat elektronik
lainnya, kendaraan, penunjukan tempat pembelian, dll. BS/BMT yang akan membayar
semua transaksi tersebut, kemudian orang tersebutlah yang akan mencicil harga
barang tersebut sesuai dengan kesepakatan dengan akad jual beli. Keuntungannya
bahwa segala barang yang ditangannya dan telah dinikmatinya tidak terhitung
sewa seperti yang biasa ada pada lembaga pembiayaan umumnya sangat merugikan
pihak orang yang mencicil barang. Dalam hal ini BMT-U berbeda di maka Barang
tersebut telah dianggap menjadi miliknya. Hanya penyitaan terhadap barang
tersebut dilakukan adalah dengan akad rohan (jaminan) untuk membayar sisanya.
Bila tidak mampu maka akan dilelang sesuai dengan hukum Islam yang disebut
dengan Muzayyadah. Tujuannya agar suatu barang tetap berharga tinggi tidak
dibawah standard, harga jual tersebut adalah untuk membayar sisa cicilan
kemudian sisanya untuk orang tersebut.
Pembiayaan Murabahah
(ambil untung), yakni pembelian suatu barang dengan pembayaran yang
ditanggungkan. Misalnya tuan A ingin mengajukan permohonan murabahah berupa
pembelian bahan baku kertas sebesar Rp.100.000.000,- . BI/BS mengevaluasi
kebenarannya, ternyata layak untuk dibelikan bahan baku tsb. Kemudian BI/BS
membelinya secara langsung kepada pihak penjual bahan baku kerta dan menjualnya
kepada tuan A untuk membayarnya dalam jangka waktu 6 bulan dengan harga
Rp.115.000.000,-. Cara ini mirip dengan Al Bai`u Bithaman Ajil (Akad jual
barang dengan cicilan),hanya bedanya pada pembiayaan untuk permodalan.
Pembiayaan Ijarah ; yakni BI/BS
melakukan pembelian pada suatu aset kemudian nasabah menyewa aset tsb untuk
jangka waktu yang disepakati di mana apabila dalam jangka waktu tersebut dapat
dipenuhi oleh nasabah maka barang tsb akan diberikan kepada nasabah. Akad
ditetapkan dengan istilah Ijarah atau penyewaan. Misalnya sebuah mobil yang
dibeli BI/BS seharga 150 juta. Disewakan kepada nasabah dengan sewa 1 bulan 10
juta, dengan kontrak 18 bulan. Dua pihak menyepakati apabila nasabah mampu
membayar sewa selama 18 bulan, maka otomatis mobil tsb menjadi miliknya. Cara
ini dibolehkan apabila akadnya didasarkan pada akad sewa (ijarah). Apabila
nasabah tidak dapat memenuhi untuk membayar selama 18 bulan, maka mobil masih
menjadi milik Bank. Jadi ia mirip dengan leasing, namun kebanyakan pembiayaan
dimasyarakat biasanya dengan pemberitahuan kepemilikan (jual), namun pada
perjanjian dia bersifat sewa (leasing). Sementara BI/BS menjalankannya bersifat
murni sewa (pure leasing), sementara nasabah dapat menikmati kepemilikan
tersebut setelah dijual oleh bank dengan harga sewa yang telah dibayarnya, atau
secara otomatis ketika habis kontraknya sebagai bonus untuknya
Al Qordhul Hasan :
adalah pinjaman lunak uang oleh Bank kepada nasabah tanpa bunga. Sementara dana
diperoleh oleh bank dari dana Zakat, Infak dan Sadaqah.
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ(245)
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik
(menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan
pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan
melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.QS Al Baqarah 245
Tidak ada komentar:
Posting Komentar