ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT HUKUM
Sepanjang
sejarah hukum mulai dari zaman yunani atau romawi hingga dewasa ini
kitadihadapkan dengan berbagai teori hukum. Dari hasil kajian antropologi
sendiri telah terbuktibahwa hukum berkembang dalam masyarakat, ³Ibi ius ibi
societas´ dimana ada masyarakatdisitu ada hukum. Para pakar telah
mengklasifikasikan aliran-aliran filsafat hukum adalahsebagai berikut:
a.Soerjono Soekanto membagi aliran
filsafat hukum, adalah sebagai berikut: Mazhabformalitas, Mazhab sejaran dan
kebudayaan, Aliran utilitarianisme, Aliran sociologicalyurisprudence dan Aliran
realism hukum.
b.Satjipto Rahardjo, mengemukakan berbagai
aliran filsafat hukum adalah sebagai berikut;Teori Yunani dan Romawi, Hukum
alam, Positivisme dan utilitarianisme, Teori hukummurni, Pendekatan sejarah dan
antropologis, dan Pendekatan sosiologis.
c.Lili Rasdji, mengemukakan aliran-aliran
yang paling berpengarus saja adalah sebagaiberikut; Aliran hukum alam, Aliran
hukum positif, Mazhab sejarah, Sociologicaljurisprudence, Pragmatic legal
realism.
Adapun berbagai teori tentang hukum adalah
sebagai berikut:
1.Aliran Hukum Alam
Aliran hukum alam adalah hukum yang
berlaku universal dan abadi yang bersumber dari Tuhan,
filsafat keadilan sebagaimana dikembangkan
oleh teori plato/ aristoteles dan Thomas Aquino.
a.Plato mengutarakan pandangan tentang
harmoni suasana yang alami tentram
b.Aristoteles mengutarakan (membagi dua
adalah hukum alam dan hukum positif) teoridualisme, sebagai kontribusi (manusia
bagian dari alam, manusia adalah majikan dari alam)
c.Thomas Aquino : ³Summa Theologica´ dan ³De
Regimene Principum´. Membagi asas
hukum alam menjadi dua adalah sebagai
berikut:
i.Principia Prima adalah merupakan asas
yang dimiliki oleh manusia semenjak lahir
dan bersifat mutlak.
ii.Principia Secundaria adalah merupakan
asas yang tidak mutlak dan dapat berubah
menurut tempat dan waktu
d.Immanuel Kant mengutarakan pandangan
tentang hukum kodrat metafisis yaitu tentangkodrat dan kebebasan. Kodrat adalah
merupakan lapangan dari akal budi, yang tersusunatas kategori kategori pikiran,
yang terdiri atas empat komponen dasar, yaitu kualitet,kuantitet, relasi dan
modalitet, tetapi dibatasi ruang dan waktu. Kebebasan adalahlapangan dari dan
bagi akal budi praktis, wilayah moralitas, yaitu kebebasan normativeetis dari
manusia, yang menampilkan ideal kepribadian manusia.
Hukum Alam Irasional
Filsafat Thomas Aquinas mengakui bahwa
disamping kebenaran wahyu juga terdapat kebenaran
akal. Adanya pengetahuan yang tidak
ditembus aleh akal dan untuk itulah diperlukan iman.Dengan demikian, menurut
Aquinas, ada dua pengetahuan yang berjalan bersama-sama, yaitupengetahuan
alamiah dan pengetahuan iman.
Mengenai pembagian hukum,Friedmann
menggambarkan pemikiran Aquinas denganmenyatakan ada empat macam hukum yang
diberikan Aquinas, yaitu lex aeterna (hukum rasioTuhan yang tidak dapat
ditangkap oleh pancaindera manusia), lex divina (hukum rasio Tuhanyang bisa
ditangkap oleh pancaindera manusia), lex naturalis (hukum alam, yaitu
penjelmaan lexaeterna ke dalam rasio manusia) dan lex positivis (penerapan lex
naturalis dalam kehidupanmanusia di dunia).
Hukum alam merupakan sebagai metode tertua
yang dapat dikenali sejak zaman sampai abadpertengahan (abad 7 dan ke-18). Hukum
alam adalam merupakan sebagai substansi (isi) yaituberisikan norma-norma, peraturan-peraturan
dapat diciptakan dari asas-asas hak sasasi manusia.Hukum alam menganggap
pentingnya hubungan antara hukum dan moral.
2. Aliran Hukum Positifisme
Aliran Positifisme menganggap bahwa
keduanya hukum dan moral dua hal yang harus
dipisahkan. Dan aliran ini dikenal sadnya
dua subaliran yang terkenal yaitu;
a.Aliran hukum positif yang analitis, pendasarnya
adalah John Austin.
Ada empat unsure penting menurut Austin
dinamakan sebagai hukum;
-Ajarannya tidak berkaitan dengan
penelitian baik-buruk, sebab penelitian ini berada
di luar bidang hukum.
-Kaidah moral secara yuridis tidak penting
bagi hukum walaupun diakui ad
pengaruhnya pada masyarakat.
-Pandangannya bertentangan baik dengan
ajaran hukum alam maupun dengan mazhab
sejarah.
-Masalah kedaulatan tak perlu dipersoalkan,
sebab dalam ruang lingkup hubungan
politik sosiologi yang dianggap suatu yang
hendak ada dalam kenyataan.
Akan tetapi aliran hukum positif pada
umumnya kurang atau tidak memberikan tempat bagihukum yang hidup dalam
masyarakat. Austin mengemukakan cirri-ciri positivism, adalah sebagiberikut;y
-Hukum adalah perintah manusia (command of
human being).
-Tidak ada hubungan mutlak antar hukum
moral dan yang lainnya.
-Analitis konsepsi hukum dinilai dari
studi historis dan sosiologis.
-System hukum adalah merupakan system yang
logis, tetap, dan bersifat tertutup dan
di dalamnya terhadap putusan-putusan yang
tetap.
b.Aliran hukum positif murni, dipelopori
oleh Hans Kelsen. Latar belakan ajaran hukummurni merupakan suatu pemberontakan
terhadap ilmu idiologis, yaitu mengembangkanhukum sebagai alat pemerintah dalam
negara totaliter. Dan dikatakan murni karenahukum harus bersih dari anasir-anasir
yang tidak yuridis yaitu anasir etis, sosiologis,politis, dan sejarah. Maka menurut
Hans Kelsen hukum itu berada dalam dunia ³sollen´dan bukan dalam dunia ³sain´. Sifatnya
adalah hipotetis, lahir karena kemauan dan akalmanusia.
Ajaran Hans Kelsen mengemukakan Stufenbau
des Recht (hukum itu tidak boleh bertentangandengan ketentuan yang lebih atas
derajatnya). Dan John Austin mengemukakan ada dua bentukhukum, adalah sebagai
berikut; Positif law dan Positif morality.
3. Aliran Mazhab Sejarah
Aliran Mazhab sejarah dipeloporiFriedrich
Carl von Savigny (Volk geist) hukum kebiasaansumber hukum formal. Hukum tidak
dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama samadengan masyarakat. Pandangannya
bertitik tolak bahwa di dunia ini terdapat banyak bangsa dantiap-tiap bangsa
memiliki ³volksgeist´ jiwa rakyat. Dia berpendapat hukum semua hukumberasal
dari adat-istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentukan undang
undang.
4. Aliran Sociological Yurisprudence
Sociological Yurisprudence (living law) dipelopori
Eugen Ehrlich (german) tapi berkembang diAmerika Serikat (Roscoe) konsep hukum,
hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yanghidup dalam masyarakat baik
tertulis maupun tidak tertulis. Mengakui sumber hukum formalbaik undang undang
maupun bukan undang undang asal. Dipengaruhi oleh aliran positifsosiologis dan
August Comte yang orientasinya sosiologis.
Inti pemikiran Roscoe Pound hukum yang
baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yanghidup di dalam masyarakat. Berpegang
kepada pendapat pentingnya, baik akal maupunpengalaman.
5. Aliran Pragmatic Legal Realism
Aliran Pragmatic Legal Realism dipelopori
oleh Roscoe Pound konsep hukumnya ( Law as a
tool
of social engineering ) sub aliran positivisme hukum Wiliam James dan Dewey
mempengaruhi
lahirnya aliran ini. Titik tolaknya pada pentingnya rasio atau akal sebagai
sumberhukum. Menurut Liewellyn, aliran realism adalah merupakan bukan aliran
dalam filsafat hukum,tetapi merupakan suatu gerakan ³movement´ dalam cara
berfikir tentang hukum.
6.
Aliran Antropolitica Yurisprudence
-Northrop
dan Mac Dougall. Northrop mengutarakan pendapatnya bahwa hukum
mencerminkan
nilai sosial budaya.
-Mac
dougall dan Values system mengutarakan pendapatnya bahwa hukum mengandung
sistem nilai. Mempengaruhi pendapat
Mochtar Kusumaatmadja
7. Aliran Utilitarianisme
Aliran Utilitarianisme dikemukakan tokoh
aliran ini dalah Jeremy Bentham dan mengutarakanpendapatnya memegang prinsip
manusia akan melakukan tindakan untuk mendapatkankebahagiaan yang sebesar-besarnya
dan mengurangi penderitaan (hukum itu harus bermanfaatbagi masyarakat, guna
mencapai hidup bahagia). Merupakan aliran yang meletakkan dasar dasarekonomi
bagi pemikiran hukum, prinsip utamanya adalah tujuan dan evaluasi hukum.Bentham
dan Jhon Stuart Mill memiliki pendapat yang sejalan yaitu pembentukan undang-undang
hendaknya dapat melahirkan undang-undang yang dapat mencerminkan keadilan
bagisemua individu.
Materi tentang Aliran-Aliran Filsafat Hukum bagus karena menambah wawasan bagi saya yg sedang belajar tentang Filsafat Hukum
BalasHapusCukup banyak aliran filsafat hukum, salah satunya yaitu Aliran Filsafat Hukum Marxisme
BalasHapus