ALIRAN HUKUM POSITIF


ALIRAN  HUKUM  POSITIF 

1.   Memandang perlu memisah secara tegas antara hukum dan moral (das sein dan das sollen). 

2.   Menurut Hans Kelsen merupakan teori tentang hukum yang senyatanya ( das sein ). 

3.   Tidak mempersoalkan hukum senyatanya ( das sein ) apakah hukum itu adil atau tidak adil. 

4.   Hukum adalah perintah penguasa ( law is command of the lawgivers ). 

5.   Hukum positif merupakan kebalikan dari hukum alam. 

6.   Aliran hukum positif mengidentikkan hukum dengan undang-undang. 

7.   Satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang. 

8.    Bagian aliran hukum positif dikenal dengan nama legisme. 

Hukum Positif menurut  L.A. Hart :
 Anggapan bahwa :
1. undang-undang adalah perintah manusia.
2.  tidak perlu ada hubungan antara hukum dengan moral atau hukum     yang ada dan yang seharusnya ada.
3. analisis ( atau studi tentang arti ) dari konsepsi tentang hukum :
     a. layak dilanjutkan ;
     b. harus dibedakan dari penelitian historis mengenai sebab atau asal usul undang undang dari penelitian sosiologis mengenai hubungan hukum dengan gejala sosial lainnya dan kritik atau penghargaan hukum mengenai arti moral, tuntutan sosial, serta fungsi-fungsinya.
4. sistem hukum adalah suatu sistem logis tertutup yang menghasilkan   putusan hukum yang tepat dengan cara-cara yang logis dari peraturan        hukum yang telah ada lebih dahulu tanpa mengingat tuntutan     sosial,          kebijaksanaan norma-norma moral.
5. penilaian-penilaian  moral tidak dapat diartikan atau       dipertahankan,seperti halnya dengan pertanyaan tentang fakta, dengan alasan yang rasional, petunjuk atau bukti (noncognitivisme dalam atika ).
 

Eksistensi Hukum Positif 

-        Menurut W. Fiedman : Pada prinsipnya pemisahan hukum  yang ada dan hukum yang seharusnya ada, adalah asumsi           filosofis yang paling fondamental dalam positivisme hukum.

-  Menurut John Austin :
          Peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada dan oleh makhluk yang berakal yang  berkuasa atasnya.
-  John Austin membedakan : antara hukum ciptaan Tuhan untuk manusia    fungsinya sebagai wadah-wadah  kepercayaan dan undang-undang     yang diadakan oleh manusia.
 - Hukum positif merupakan hukum yang diadakan oleh kekuatan politik.
- Hukum positif mempunyai ciri empat unsur : perintah ( command ), sanksi ( sanction ), kewajiban ( duty ) , dan kedaulatan (sovereignity ).
 

Pendapat John Austin
 dikembangkan oleh Rudolf von Jhering dan George Jelliniek (Jerman ).
Hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan dimaksudkan untuk  menunjukkan bahwa hukum tergantung dari paksaan, dan    bahwa hak untuk memaksa adalah monopoli mutlak negara.
          Tiga tanda pokok ketentuan hukum:

          1.norma untuk perilaku luar seseorang terhadap orang lain.
          2.norma yang bergerak dari kekuasaan dari luar yang diketahui.
          3. norma kekuatan mengikatnya dijamin oleh kekuasaan luar.
 

alat Teori hukum murni  Hans Kelsen

Teori hukum murni merupakan pengembangan dari aliran positivisme  yang menitikberatkan pada inti ajarannya mengenai hukum dapat dibuat dari undang-undang.

Hukum adalah suatu sollenskatagorie ( katagori keharusan ), bukan Seinskatagorie ( katagori faktual ).

Aliran ini dopelopori oleh tokoh agama ternama yaitu Hans Kelsen.

Teori hukum murni  merupakan pemberontakan yang ditujukan kepada ilmu hukum yang ideologis, yaitu yang hanya mengetengahkan hukum sebagai pemerintahan dalam negara totaliter.

          Ajaran hukum murni :

1.     Tujuan teori hukum, seperti ilmu pengetahuan yaitu mengurangi kekacauan dan kemajemukan menjadi kesatuan.

2.     Teori hukum adalah ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku, bukan mengenai hukum yang seharusnya.

3.     Hukum adalah ilmu pengetahuan normatif, bukan ilmu alam.

4.     Teori hukum sebagai teori tentang norma-norma, tidak ada  hubungannya dengan dengan daya kerja norma-norma hukum.

5.     Teori hukum adalah formal, suatu teori tentang cara menata,mengubah isi dengan cara yang khusus.

6.     Hubungan antara teori hukum dengan sistem yang khas dari hukum positif adalah hubungan apa yang mungkin dengan    hukum yang nyata.

Filosofi ajaran  Hans Kelsen :
Hukum harus bersih dari anasir-anasir yang tidak yuridis seperti etis, sosiologis, politis.

Unsur etis :
konsep hukum yang tidak memberi tempat bagi berlakunya hukum alam. Etika memberikan penilaian tentang baik dan buruk.

Unsur sosiologis :
ajaran hukum tidak memberi tempat bagi hukum kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Ajaran hukum hanya memandang  hukum sebagai sollen yuridis semata-mata yang sama sekali terlepas dari das sein / realitas sosial.

Unsur politis :
Unsur politis sangat sulit dipisahkan dari hukum, sebab pembuat undang-undang adalah lembaga politis anggotanya adalah partai politik.

Inti ajaran Hans Kelsen :

         Ajaran hukum murni ( pure theory of law ) : membersihkan hukum dari anasir non hukum. 

         Ajaran tentang grundnorm : merupakan azas yang melahirkan peraturan hukum dari dalam suatu tatanan sistem hukum tertentu. Jadi antara grundnorm tatanan hukum A berbeda dengan grundnorm pada tatanan hukum B. 

         Ajaran Stufenbautheory : Peraturan hukum secara keseluruhan diturunkan dari norma dasar yang berada di puncak piramid, dan semakin kebawah semakin beragam dan menyebar.

      Kedudukan  norma dasar adalah tertinggi dan abstrak, makin kebawah makin konkret. Dalam proses tersebut, apa yang semula berupa suatu yang seharusnya berubah menjadi suatu yang dapat dilakukan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar