ALIRAN HUKUM POSITIF
ALIRAN
HUKUM POSITIF
1. Memandang perlu memisah secara tegas antara hukum
dan moral (das sein dan das sollen).
2. Menurut Hans Kelsen merupakan teori tentang hukum
yang senyatanya ( das sein ).
3. Tidak mempersoalkan hukum senyatanya ( das sein )
apakah hukum itu adil atau tidak adil.
4. Hukum adalah perintah penguasa ( law is command of
the lawgivers ).
5. Hukum positif merupakan kebalikan dari hukum alam.
6. Aliran hukum positif mengidentikkan hukum dengan
undang-undang.
7. Satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang.
8. Bagian aliran hukum positif dikenal dengan nama
legisme.
Hukum Positif menurut L.A. Hart :
Anggapan bahwa :
1. undang-undang adalah perintah manusia.
2. tidak perlu ada hubungan antara hukum
dengan moral atau hukum yang ada dan
yang seharusnya ada.
3. analisis ( atau studi tentang arti ) dari konsepsi
tentang hukum :
a.
layak dilanjutkan ;
b. harus dibedakan dari penelitian
historis mengenai sebab atau asal
usul undang undang dari penelitian sosiologis mengenai
hubungan hukum dengan gejala sosial lainnya dan kritik atau penghargaan hukum mengenai arti
moral, tuntutan sosial,
serta fungsi-fungsinya.
4. sistem hukum adalah suatu sistem logis
tertutup yang menghasilkan putusan hukum
yang tepat dengan cara-cara yang logis dari peraturan hukum yang telah ada lebih dahulu tanpa mengingat tuntutan sosial, kebijaksanaan
norma-norma moral.
5. penilaian-penilaian moral tidak dapat diartikan atau dipertahankan,seperti halnya dengan
pertanyaan tentang fakta, dengan alasan yang
rasional, petunjuk atau bukti (noncognitivisme dalam
atika ).
Eksistensi Hukum Positif
- Menurut W. Fiedman :
Pada prinsipnya pemisahan hukum yang ada
dan hukum yang seharusnya ada, adalah asumsi filosofis
yang paling fondamental dalam positivisme hukum.
- Menurut John Austin :
Peraturan yang diadakan untuk
memberi bimbingan kepada dan oleh makhluk
yang berakal yang berkuasa atasnya.
- John Austin membedakan : antara
hukum ciptaan Tuhan untuk manusia fungsinya sebagai wadah-wadah kepercayaan dan undang-undang yang diadakan oleh manusia.
- Hukum positif merupakan hukum yang diadakan oleh kekuatan politik.
- Hukum positif mempunyai ciri empat unsur : perintah ( command ), sanksi ( sanction ), kewajiban ( duty ) , dan
kedaulatan (sovereignity ).
Pendapat John Austin
dikembangkan oleh Rudolf von Jhering dan George Jelliniek (Jerman ).
Hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa hukum tergantung
dari paksaan, dan bahwa hak untuk
memaksa adalah monopoli mutlak negara.
Tiga tanda pokok ketentuan
hukum:
1.norma untuk perilaku luar seseorang
terhadap orang lain.
2.norma yang bergerak dari
kekuasaan dari luar yang diketahui.
3. norma kekuatan mengikatnya
dijamin oleh kekuasaan luar.
alat Teori hukum murni Hans Kelsen
Teori hukum murni merupakan pengembangan dari aliran positivisme yang menitikberatkan pada inti ajarannya
mengenai hukum dapat dibuat dari undang-undang.
Hukum adalah suatu sollenskatagorie ( katagori keharusan ), bukan
Seinskatagorie ( katagori faktual ).
Aliran ini dopelopori oleh tokoh agama ternama yaitu Hans Kelsen.
Teori hukum murni merupakan
pemberontakan yang ditujukan kepada ilmu hukum yang ideologis, yaitu
yang hanya mengetengahkan hukum sebagai pemerintahan dalam negara totaliter.
Ajaran hukum murni :
1. Tujuan teori hukum, seperti ilmu pengetahuan yaitu
mengurangi kekacauan dan kemajemukan menjadi kesatuan.
2. Teori hukum adalah ilmu pengetahuan mengenai hukum
yang berlaku, bukan mengenai hukum yang seharusnya.
3. Hukum adalah ilmu pengetahuan normatif, bukan ilmu
alam.
4. Teori hukum sebagai teori tentang norma-norma,
tidak ada hubungannya dengan dengan
daya kerja norma-norma hukum.
5. Teori hukum adalah formal, suatu teori tentang cara
menata,mengubah isi dengan cara yang khusus.
6. Hubungan antara teori hukum dengan sistem yang khas
dari hukum positif adalah hubungan
apa yang mungkin dengan hukum yang
nyata.
Filosofi ajaran
Hans Kelsen :
Hukum harus bersih dari anasir-anasir yang tidak yuridis seperti etis,
sosiologis, politis.
Unsur etis :
konsep hukum yang tidak memberi tempat bagi berlakunya hukum alam. Etika
memberikan penilaian tentang baik dan buruk.
Unsur sosiologis :
ajaran hukum tidak memberi tempat bagi hukum kebiasaan yang hidup dan
berkembang dalam masyarakat. Ajaran hukum hanya memandang hukum sebagai sollen yuridis semata-mata yang
sama sekali terlepas dari das sein / realitas sosial.
Unsur politis :
Unsur politis sangat sulit dipisahkan dari hukum, sebab pembuat undang-undang
adalah lembaga politis anggotanya adalah partai politik.
Inti ajaran Hans Kelsen :
•
Ajaran
hukum murni ( pure theory of law ) : membersihkan hukum dari anasir non hukum.
•
Ajaran
tentang grundnorm : merupakan azas yang melahirkan peraturan hukum dari dalam
suatu tatanan sistem hukum tertentu. Jadi antara grundnorm tatanan hukum A
berbeda dengan grundnorm pada tatanan hukum B.
•
Ajaran
Stufenbautheory : Peraturan hukum secara keseluruhan diturunkan dari norma
dasar yang berada di puncak piramid, dan semakin kebawah semakin beragam dan
menyebar.
Kedudukan norma dasar adalah tertinggi dan abstrak,
makin kebawah makin konkret. Dalam proses tersebut, apa yang semula berupa
suatu yang seharusnya berubah menjadi suatu yang dapat dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar